TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menjelaskan enam ciri-ciri perusahaan pinjaman online atau pinjol ilegal. Salah satu yang paling utama yaitu perusahaan tersebut tidak terdaftar dan belum dapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Ini mudah ya untuk mengeceknya," kata kata Ketua Klaster Pendanaan Multiguna AFPI Rina Apriana dalam media gathering, Jumat, 22 Oktober 2021.
Ketika masyarakat menerima penawaran pinjaman online, mereka bisa langsung mengeceknya di situs resmi OJK. Di sana, akan kelihatan langsung daftar perusahaan pinjaman online yang sudah terdaftar dan berizin dari OJK.
Penjelasan ini disampaikan Rina di tengah maraknya kasus pinjaman online ilegal akhir-akhir ini. Polisi di saat bersamaan menggerebek di sejumlah tempat, baik kantor pinjaman online ilegal maupun kantor perusahaan penagih pinjaman.
Rina mengatakan ciri kedua pinjol ilegal yaitu memberikan penawaran dengan agresif. Menurut dia, pinjaman online legal hanya mengandalkan platform Playstore dan Appstore. Sebaliknya, pinjaman online ilegal ikut menawarkan pinjaman lewat SMS.
Ketiga, pinjol ilegal memberikan bunga dan waktu pinjaman yang tidak jelas. Kadangkala diberikan tenor pinjaman 30 hari, tapi dalam 2 minggu sudah ada penagihan.