TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menegaskan bahwa perusahaan pinjaman online hanya boleh meminta tiga akses saja di handphone milik masyarakat yang mengajukan pinjaman. Ketiganya yaitu kamera, mikrofon, dan lokasi.
"Hanya itu yang diperbolehkan regulator," kata Ketua Klaster Pendaaan Multiguna AFPI Rina Apriana dalam media gathering, Jumat, 22 Oktober 2021.
Awalnya, para pelaku pinjaman online sempat mengajukan agar mereka juga dapat mengakses data behaviour dari pengguna. Namun setelah diskusi dengan regulator yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK), akses tersebut belum bisa diberikan.
Musababnya, Indonesia saat ini belum memiliki UU Perlindungan Data Pribadi. Sehingga, akhirnya hanya dibatasi di tiga akses tersebut. Perusahaan pinjaman online atau pinjol yang meminta di luar ketiga akses tersebut dipastikan ilegal.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK Riswinandi juga meminta masyarakat hati-hati dalam mengakses pinjaman online. Sebab, pinjaman online yang resmi hanya diperkenankan mengakses kamera, mikrofon, dan lokasi.
Ia mencontohkan ketika seseorang mengunduh aplikasi pinjaman online di handphone. Lalu di dalamnya ada permintaan agar aplikasi diizinkan memberikan pemberitahuan, akses ke kontak, track aktivitas.
Kalau tidak jawab allow (boleh). maka aplikasi berlanjut alias proses pinjaman online dilanjutkan. Tapi kalau jawab deny (tolak), aplikasi tidak bisa jalan. "Itu yang terjadi di fintech peer-to-peer lending (pinjaman online) yang ilegal," kata Riswinandi.
Baca juga: Penyaluran Pinjaman Online Mencapai Rp 249 Triliun, Melayani 479 Juta Peminjam
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.