Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penyaluran Pinjaman Online Mencapai Rp 249 Triliun, Melayani 479 Juta Peminjam

image-gnews
Ilustrasi pinjaman online. Shutterstock
Ilustrasi pinjaman online. Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mencatat realisasi peminjaman di industri fintech peer-to-peer lending alias pinjaman online terus meningkat. Hingga Agustus 2021, jumlahnya pinjaman yang disalurkan sudah mencapai Rp 249 triliun per Agustus 2021.

"Sejak berdiri, fintech P2P ini memberikan banyak sekali kontribusi," kata Ketua Klaster Pendaaan Multiguna AFPI Rina Apriana dalam media gathering, Jumat, 22 Oktober 2021.

Jumlah akumulasi pinjaman ini terus meningkat dalam empat tahun terakhir. Dari tahun 2018 yang masih di angka Rp 22 triliun, lalu 2019 yang naik jadi Rp 81 triliun, dan 2020 sebesar Rp 155 triliun.

Sementara, jumlah borrower alias pengguna transaksi pinjaman online atau pinjol yang meminjam uang mencapai 479 juta, baik individu maupun entitas. Jumlah ini juga terus naik dari posisi Desember 2018 yang masih 14 juta peminjam.

Dalam kelompok peminjam ini, kata Rina, bahkan sudah ada yang berulang kali mengajukan kredit ke pinjaman online alias repeat order. "Artinya mereka merasakan manfaat dan peran dari fintech pendanaan bersama," kata Rina.

Sedangkan, jumlah lender alias pemberi pinjaman mencapai 193 juta. Sama seperti borrower, jumlah individu dan entitas yang meminjamkan dana mereka ke orang lain lewat pinjaman online juga terus naik, dari posisi 8 juta pada Desember 2018.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Di sisi lain, jumlah perusahaan pinjaman online yang berizin dan terdaftar di OJK mengalami fluktuasi. Pada Desember 2018, ada 78 perusahaan atau penyelenggara.

Lalu di Desember 2019, naik menjadi 164 perusahaan. Setelah itu, jumlahnya terus menurun menjadi 149 perusahaan di Desember 2020 dan 106 perusahaan pada Oktober 2021.

Penurunan terjadi karena perusahaan pinjaman online tak kunjung memenuhi persyaratan yang diwajibkan untuk dapat status terdaftar dan berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Ini karena mereka terlalu lama," kata Sekretaris Jenderal AFPI Sunu Widyatmoko.

Baca juga: Satgas Waspada Investasi: Tak Ada Layanan Pengaduan di Pinjol Ilegal

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Darurat Judi Online: Guru Honorer Ini Kecanduan sampai Tilap HP Ibu dan Terjerat Pinjol untuk Main

5 jam lalu

Ilustrasi Judi Online (Tempo)
Darurat Judi Online: Guru Honorer Ini Kecanduan sampai Tilap HP Ibu dan Terjerat Pinjol untuk Main

Seorang guru honorer di Kota Palangka Raya kecanduan bermain judi online sampai menilap HP ibunya dan memakai KTP adiknya untuk pinjol.


Jokowi Pimpin Rapat Indonesia Darurat Judi Online, Omset Rp327 Triliun Setahun

5 jam lalu

Ilustrasi judi online.
Jokowi Pimpin Rapat Indonesia Darurat Judi Online, Omset Rp327 Triliun Setahun

Presiden Jokowi memimpin langsung rapat internal Indonesia darurat judi online, yang omsetnya setahun Rp327 triliun hampir 10 persen dari APBN


Otoritas Jasa Keuangan Blokir 5 Ribu Rekening Ditengarai Terlibat Judi Online

12 jam lalu

Ilustrasi judi online.
Otoritas Jasa Keuangan Blokir 5 Ribu Rekening Ditengarai Terlibat Judi Online

OJK menjelaskan perputaran uang judi online selama ini ada yang tidak dilakukan di dalam negeri atau lintas batas.


PNM Mekaar Kembangkan Usaha Jamu Nasabah

22 jam lalu

PNM Mekaar Kembangkan Usaha Jamu Nasabah

Di PNM Mekaar, nasabah tidak harus mensyaratkan agunan dan tidak harus memiliki usaha yang sudah mapan. Bahkan orang yang baru akan memulai usaha bisa mendapatkan pinjaman.


Satgas Pasti Blokir 537 Pinjol Ilegal Sepanjang Februari-Maret 2024

1 hari lalu

Ilustrasi pinjaman online. Freepik
Satgas Pasti Blokir 537 Pinjol Ilegal Sepanjang Februari-Maret 2024

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) memblokir 537 pinjaman online atau pinjol ilegal dan 48 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) sepanjang Februari hingga Maret 2024.


Timur Tengah Memanas, OJK Beberkan Dampaknya ke Sektor Jasa Keuangan RI

1 hari lalu

Suasana pelayanan kontak 157 Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Rabu, 6 Desember 2023.  Otoritas Jasa keuangan (OJK) terus meningkatkan koordinasi, integrasi dan kerja sama di antara berbagai bidang organisasi di OJK untuk semakin memperkuat pengawasan lintas bidang di industri jasa keuangan. Tempo/Tony Hartawan
Timur Tengah Memanas, OJK Beberkan Dampaknya ke Sektor Jasa Keuangan RI

OJK membeberkan dampak memanasnya konflik di Timur Tengah kinerja intermediasi dan stabilitas sistem keuangan nasional.


Kurs Rupiah Kian Jeblok ke 16.117 per USD, Bos Apindo Minta BI Segera Intervensi

5 hari lalu

Petugas penukaran mata uang asing tengah menghitung uang pecahan 100 dolar Amerika di Jakarta, Kamis, 24 Desember 2020. Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS menguat tipis 5 poin atau 0,03 persen ke level 14.200. Tempo/Tony Hartawan
Kurs Rupiah Kian Jeblok ke 16.117 per USD, Bos Apindo Minta BI Segera Intervensi

Pemerintah, khususnya BI, Kementerian Keuangan dan OJK diminta untuk segera melakukan sejumlah langkah intervensi agar mencegah rupiah kian jeblok.


Kredit Macet Pinjol Meningkat di Masa Lebaran

7 hari lalu

Turunnya pendapatan sebagian peminjam menaikkan risiko kredit macet.
Kredit Macet Pinjol Meningkat di Masa Lebaran

Turunnya pendapatan sebagian peminjam pinjol menaikkan risiko kredit macet di masa lebaran.


OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Bali Artha Anugrah, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah

14 hari lalu

Suasana pelayanan kontak 157 Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Rabu, 6 Desember 2023.  Otoritas Jasa keuangan (OJK) terus meningkatkan koordinasi, integrasi dan kerja sama di antara berbagai bidang organisasi di OJK untuk semakin memperkuat pengawasan lintas bidang di industri jasa keuangan. Tempo/Tony Hartawan
OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Bali Artha Anugrah, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah

Setelah izin usaha izin PT BPR Bali Artha Anugrah dicabut oleh OJK, maka LPS langsung menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah.


CIMB Niaga akan Bagi Dividen Tunai Sebesar Rp 3,08 Triliun

15 hari lalu

Presiden Direktur Bank CIMB Niaga Lani Darmawan. Foto: Instagram/@lani_darmawan
CIMB Niaga akan Bagi Dividen Tunai Sebesar Rp 3,08 Triliun

CIMB Niaga menyepakati pembagian dividen tunai sebesar Rp 3,08 triliun atau 50 persen dari laba bersih tahun buku 2023.