TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam Lumban Tobing mendorong masyarakat Bali segera melapor jika mendapatkan teror dari platform pinjaman online atau pinjol ilegal.
"Pelaporan pinjol ilegal akan membantu kami untuk memblokir aplikasi pinjol ilegal agar tidak bisa diakses lagi oleh masyarakat. Sedangkan untuk kasus hukumnya bisa dilaporkan kepada pihak kepolisian," kata Tongam di Denpasar, Jumat malam, 22 Oktober 2021.
Dia menyarankan masyarakat Bali untuk melapor ke Polda atau Polres jika mendapatkan teror dari pinjaman online ilegal. "Agar habis pelakunya," kata Tongam.
Tongam menyampaikan ajakan itu dalam acara Ngobrol Ringan dan Santai untuk Edukasi (NGORTE) Berantas Pinjol Ilegal yang diselenggarakan oleh Otoritas Jasa Keuangan Regional 8 Bali Nusa Tenggara.
Meskipun selama ini Satgas Waspada Investasi yang terdiri dari sejumlah kementerian dan lembaga telah memblokir situs dan aplikasi ribuan pinjol ilegal, tetap dibutuhkan peran serta masyarakat yang menjadi korban untuk aktif melaporkan.
Apabila menemukan penawaran investasi ilegal, agar dilaporkan kepada Satgas Waspada Investasi dapat melalui email: waspadainvestasi@ojk.go.id, bisa juga melalui kanal Kontak OJK 157, dan pada laman https://kontak157.ojk.go.id/
Tongam menyebut saat ini ada 106 platform pinjol yang terdaftar di OJK dan sebanyak 3.515 situs pinjol ilegal telah diblokir.