Sehari kemudian, AFPI mencoret keanggotaan Indo Tekno Nusantara sebagai member associate kategori agen penagihan. "Memberhentikan keanggotaan Indo Tekno Nusantara karena perusahaan tersebut melayani penagihan pinjol (pinjaman online) ilegal," kata Ketua AFPI Adrian Gunadi.
Sunu mengatakan bahwa AFPI sebenarnya ingin membangun industri pinjaman online yang sehat. Sehingga, mereka telah melarang anggota mereka untuk bekerja sama dengan fintech ataupun perusahaan penagihan yang tidak terdaftar. "Kalau ketahuan, akan kami beri sanksi," kata dia.
Akan tetapi, dugaan pidana justru terjadi pada perusahaan penagihan seperti Indo Tekno Nusantara yang sudah menjadi anggota AFPI. Sehingga akhirnya, AFPI langsung mencoret keanggotaan Indo Tekno Nusantara.
Sunu menegaskan satu pinjaman online ilegal saja terlarang untuk dilayani oleh anggota AFPI. "Ini malahan 10," kata dia.
Di sisi lain, AFPI juga telah memasang syarat sertifikasi bagi perusahaan penagihan yang menjadi anggota mereka. Keanggotaan di AFPI tidak akan diberikan sebelum tenaga supervisor dan team leader sudah ter-sertifikasi," kata dia.
Bahkan ke depan, AFPI memperketat lagi syarat keanggotaan ini yaitu semua agen penagihan wajib tersertifikasi. Hanya saja, Sunu tidak menutup mata kalau dalam praktik di lapangan, orang bisa berubah.