TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Peneliti Center of Food, Energy, and Sustainable Development Indef Abra Talattov mengingatkan pemerintah untuk berhati-hati menerapkan kebijakan pajak karbon.
"Saya juga ingin menekankan bahwa pelaksanaan pajak karbon ini, harus dilakukan secara bertahap," kata Abra dalam diskusi virtual, Jumat, 22 Oktober 2021.
Mulai 1 April 2022, Kementerian Keuangan akan mulai menagih pajak karbon kepada pengusaha pembangkit listrik tenaga batu bara di tanah air. Tapi penagihan baru akan dilakukan kalau pembangkit tersebut menghasilkan CO2 melebih cap (batas atas emisi) yang ditetapkan pemerintah.
Menurut Abra, terdapat dilema dalam pengenaan pajak karbon lantaran Indonesia merupakan negara berpendapatan menengah. Bahkan tahun lalu Indonesia turun status ke lower middle income. Penerapan pajak karbon pada negara pendapatan menengah ke bawah, kata dia, menjadi tantangan bagi dunia usaha dan masyarakat di negeri tersebut.
Dia menuturkan setiap negara akan mengalami masa memperhatikan lingkungan setelah mencapai titik optimal dalam pembangunan ekonomi, maupun pembangunan industri.
Negara-negara maju yang menerapkan kebijakan itu, sudah mengalami titik optimal atau sudah berhasil membangun infrastruktur untuk mendukung industri yang ramah lingkungan, serta landasan ekonomi mencapai titik optimal dulu. Salah satunya dilihat dari sisi sektor industri.
Sedangkan di Indonesia, kata dia, secara historis pertumbuhan manufaktur dan juga porsi industri manufaktur terhadap produk domestik bruto (PDB) mengalami penurunan dan belum mengalami titik optimal.
"Tetapi di tengah perjalanan kita sudah diintrodusir pada pajak karbon yang punya tujuan mengurangi dampak lingkungan. Tentu kita harus melaksanakan kebijakan pajak karbon secara moderat, karena pasti ada trade off juga terhadap upaya mendorong ekonomi dan industri manufaktur," ujarnya.
HENDARTYO HANGGI
Baca juga: Sri Mulyani Tagih Pajak Karbon Mulai 1 April 2022, Ini Dua Skema Pungutannya
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.