TEMPO.CO, Jakarta – Mulai Minggu 24 Oktober 2021, penumpang pesawat yang melakukan perjalanan dari dan menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta rute intra Jawa dan Bali wajib mengantongi dokumen tes RT PCR yang menunjukkan hasil negatif Covid-19. Ketentuan itu mengacu pada Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 88 Tahun 2021.
“RT-PCR sampelnya diambil 2x24 jam sebelum keberangkatan,” ujar Vice President Corporate Communication PT Angkasa Pura II Yado Yarismano pada Kamis, 21 Oktober 2021.
Selain dokumen tes PCR, penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19 dosis pertama maupun kedua. Tak hanya di Bandara Soekarno-Hatta, ketentuan tes PCR berlaku di seluruh bandara yang dikelola Angkasa Pura II, yaitu Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Bandara Husein Sastranegara Bandung, Bandara Kertajati Majalengka, Bandara Jenderal Besar Soedirman Pubalingga, dan Bandara Banyuwangi.
Berbeda dengan aturan perjalanan angkutan udara di intra-Jawa dan Bali, penumpang untuk rute di luar kedua pulau tersebut yang telah masuk ke level 1 dan 2 bisa menunjukkan hasil tes Antigen. Sampel hasil negatif rapid test antigen diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Ketentuan itu berlaku di Bandara Kualanamu Medan, Bandara Supadio Pontianak, Bandara Minangkabau Padang, Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang, Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, dan Bandara Sultan Iskandar Muda Banda Aceh. Kemudian, Bandara Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang, Bandara Sultan Thaha Jambi, Bandara Depati Amir Pangkal Pinang, Bandara Silangit Tapanuli Utara, Bandara Tjilik Riwut Palangkaraya, Radin Inten II Lampung, Bandara H.A.S Hanandjoeddin Tanjung Pandan, dan Fatmawati Soekarno Bengkulu.
Yado menuturkan, dalam aturan baru perjalanan angkutan udara rute domestik, pemerintah telah memberi izin anak di bawah usia 12 tahun wajib didampingi orang tua bepergian menggunakan pesawat. Syaratnya, penumpang anak-anak harus menunjukkan kartu keluarga dan memenuhi tes Covid-19.
“Pengecekan hasil tes RT-PCR dan rapid test antigen di bandara AP II dilakukan oleh personel Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan,” tutur Yado.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA
Baca juga: Penumpang Domestik Wajib PCR, Ini Penjelasan Pengelola Bandara Soekarno-Hatta