TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Irfan Setiaputra menanggapi keputusan Pengadilan Niaga yang menolak pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh My Indo Airlines selaku kreditur.
"Selanjutnya, Garuda akan tetap berfokus pada upaya restrukturisasi kewajiban usaha dan operasinya," ujar Irfan dalam keterangan tertulis, Kamis, 21 Oktober 2021. Di samping itu, perseroan juga berupaya menjamin operasi penerbangan untuk angkutan penumpang dan kargo berjalan normal.
Sebelumnya, putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh My Indo Airlines selaku kreditur.
Kuasa Hukum My Indo Airlines Asrul Tenriaji mengatakan majelis hukum menolak tuntutan perkara yang diajukan oleh pihaknya pada pembacaan putusan yang digelar pada hari ini, Kamis, 21 Oktober 2021.
"Iya permohonan kami ditolak PKPU-nya. Jadi pada intinya PKPU tidak diterima. Tidak jadi PKPU intinya," ujarnya, Kamis.
Setelah ditolaknya pengajuan PKPU oleh Majelis Hakim, My Indo Airlines akan kembali membuka negosiasi dengan pihak Garuda dalam penyelesaian utang tersebut. Hakim Ketua Sidang Heru Hanindyo menjelaskan utang kreditur tidak dapat dibuktikan secara sederhana seperti syarat PKPU. "Oleh karena itu, permohonan PKPU ditolak," ujarnya.