Untuk perjalanan dengan tujuan ke wilayah non Jawa-Bali level 3 dan 4 juga diatur dalam Inmendagri No. 54/2021. Syaratnya untuk moda udara adalah wajib menujukkan dokumen kartu vaksin minimal dosis pertama dan keterangan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Sedangkan untuk moda transportasi laut, darat (pribadi dan umum serta penyeberangan) dan kereta api antar kota harus mengantongi kartu vaksin minimal dosis pertama. Selain itu pelaku perjalanan harus memiliki hasil tes PCR maksimal 2x24 jam atau Antigen maksimal 1x24 jam.
Berikutnya, untuk perjalanan tujuan ke wilayah non Jawa-Bali level 1 dan 2, syaratnya diatur dalam Inmendagri No. 54/2021. Untuk semua moda transportasi, penumpang wajib menujukkan satu dokumen saja yaitu hasil negatif PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau Antigen 1x24 jam.
Sedangkan untuk perjalanan rutin dengan moda transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi secara nasional. tidak membutuhkan dokumen perjalanan khusus. Syaratnya, ada penerapan screening kesehatan dan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Aturan kedua yang penting, kata Wiku, adalah mobilitas anak-anak usia di bawah 12 tahun sudah diizinkan. Pada aturan sebelumnya mobilitas anak dibatasi dengan syarat wajib menujukkan satu dokumen yaitu hasil negatif tes Covid-19. "Sesuai moda yang digunakan dan daerah tujuan serta dengan protokol kesehatan ketat," ucapnya.
Soal aturan perjalanan bagi anak-anak ini, Wiku menjelaskan, penyesuaian dilakukan untuk meningkatkan kemudahan masyarakat khususnya bagi mereka yang berada dalam keadaan mendesak dan penting. "Misalnya perpindahan orang tua akibat pindah tugas, bekerja atau dinas." Selain itu, Ikatan Dokter Anak Indonesia juga sudah menyatakan kelayakan test PCR atau Antigen untuk dilakukan kepada anak-anak.
BISNIS
Baca: Cerita Pinjol Ilegal di Jabar Beri Utang Rp 5 Juta, Sebulan Bunganya Rp 80 Juta
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.