Dari cerita yang dikumpulkan, Arif menjelaskan, para penagih kebanyakan meneror para peminjam karena sebelumnya mendapat perintah dari atasannya untuk melakukan ancaman tersebut. Jika tidak, maka para penagih atau desk collection itu terancam dipecat.
Lebih jauh Arif menyebutkan bahwa sebetulnya utang atau pinjaman yang ditarik oleh para nasabah terbilang sangat kecil, mulai dari Rp 2 juta, Rp 5 juta dan Rp 10 juta. "Tapi bunganya yang memang sangat fantastis dihitung per hari," tuturnya.
Dalam kasus ini, kata Arif, polisi telah menetapkan delapan orang tersangka. Kedelapan tersangka ituadalah RSS direktur utama perusahaan, GT menjabat sebagai asisten manajer, AZ sebagai HRD, RS sebagai HRD, MZ sebagai IT support, EA pemimpin tim desk collection, EM sebagai pemimpin tim desk collection, dan AB sebagai desk collection atau debt collector online.
Polisi menjerat tersangka pinjol ilegal itu dengan sembilan pasal atau pasal berlapis dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Sejumlah pasal yang digunakan polisi mulai dari pasal soal UU Informasi dan Transaksi Ellektronik (ITE), UU Perlindungan Konsumen, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), pasal soal pemerasan, dan pasal lainnya.
ANTARA
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.