TEMPO.CO, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan merupakan fasilitas dan layanan yang diberikan pemerintah untuk memberikan jaminan sosial dan perlindungan bagi para pekerja atau tenaga kerja.
Apakah BPJS Ketenagakerjaan hanya untuk mereka yang bekerja sebagai karyawan atau pegawai di perusahaan?
Jaminan sosial dan perlindungan ini diberikan tidak saja kepada para karyawan atau pegawai sebuah perusahaan yang menerima gaji atau penghasilan rutin setiap bulan, tetapi pekerja informal yang mempunyai usaha sendiri juga bisa mendaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Pekerja informal yang punya usaha sendiri ini akan terdaftar sebagai peserta individu bukan penerima upah.
Pekerja informal sebagai peserta individu akan menerima 4 program jaminan sosial ketenagakerjaan, yakni:
- Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
- Program Jaminan Hari Tua (JHT)
- Program Jaminan Pensiun (JP)
- Program Jaminan Kematian (JKM)
Lalu bagaimana cara mendaftar sebagai peserta individu di BPJS Ketenagakerjaan?
Ada beberapa persyaratan untuk mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Lima hal berikut harus dipenuhi, di antaranya:
- Merupakan peserta individu, bukan penerima upah
- Surat izin usaha dari kelurahan setempat
- Salinan Kartu Tanda Penduduk
- Salinan Kartu Keluarga
- Pas foto berwarna dengan ukuran 2x3 sebanyak 1 lembar
Laman Indonesia Baik menguraikan langkah untuk mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Berikut tahapannya.
- Masuk ke situs BPJS Ketenagakerjaan di bpjsketenagakerjaan.go.id
- Pilih menu “Daftarkan Saya” di bagian pojok kanan atas
- Pilih opsi “Individu (Pekerja BPU)”
- Isi 4 langkah registrasi yang terdiri dari Informasi Pekerja, Profil Pekerja, Konfirmasi Pendaftaran, Pembayaran
- Setelah sukses, artinya pendaftaran online selesai
- Bawa dokumen persyaratan ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dari domisili Anda.
Demikian 6 langkah untuk mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
ANNISA FEBIOLA
Baca juga: Kecelakaan di PON, Atlet Gantole Terlindung BPJS Ketenagakerjaan