TEMPO.CO, Jakarta - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia di sektor perhubungan berharap pemerintah mencabut ketentuan syarat perjalanan terbaru wajib tes PCR bagi penumpang pesawat.
“Untuk ini, Kadin Indonesia Bidang Perhubungan mengharapkan agar aturan tersebut dicabut,” ujar Wakil Ketua Kadin Bidang Perhubungan yang juga Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja, Kamis, 21 Oktober 2021.
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 telah menerbitkan pengetatan aturan dan persyaratan terbaru bagi pelaku perjalanan domestik yang mewajibkan tes kesehatan berupa swab berbasis PCR bagi penumpang angkutan udara atau pesawat. Kewajiban melakukan tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2x24 tersebut tercantum dalam SE No.21/2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Denon mengatakan, di sejumlah daerah status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai turun, tetapi justru syarat perjalanan udara domestik makin diperketat. Menurut dia, dengan level PPKM di sebagian besar wilayah di Indonesia mulai menurun, kebijakan syarat tes PCR untuk penumpang pesawat kurang sejalan dengan dengan pemulihan ekonomi nasional.
Denon berpendapat, apabila level PKPM sudah turun, sebaiknya aturan perjalanan dapat diperlonggar dan bukannya diperketat. Kebijakan ini seperti aturan yang terjadi di moda darat maupun laut. Kadin Indonesia berharap pemerintah mengembalikan aturan dengan memperbolehkan antigen sebagai persyaratan penjalanan bagi penumpang angkutan udara
Menurutnya, menjadi kurang relevan apabila pemerintah mengkhawatirkan adanya peningkatan jumlah perjalanan orang karena pelonggaran aturan, sehingga akan menambah jumlah positif Covid-19.
Dampak yang lebih luas, kata Denon, bukan hanya kepada industri penerbangan tapi juga kepada kegiatan sosial ekonomi nasional. Denon menegaskan kebijakan tes antigen untuk transportasi udara sudah cukup baik, jika dibandingkan dengan moda transportasi lainnya.
“Dan sekarang level PPKM sudah turun dan angka penyebaran Covid-19 sudah turun, menurut kami yang harus diperhatikan pemerintah adalah pemulihan ekonomi," katanya.
Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 secara spesifik menyebutkan bahwa Setiap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri. SE yang berlaku efektif mulai hari ini, Kamis, 21 Oktober 2021, menjelaskan bagi pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah di Pulau Jawa dan Pulau Bali serta daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3 wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes PCR.
“Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan,” bunyi SE tersebut yang dikutip, Kamis (21/10/2021).
BISNIS
Baca juga: Tes Antigen Tak Lagi Diakui sebagai Syarat Penerbangan, Alvin Lie: Diskriminatif
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.