Namun, Menperin tak memungkiri upaya ini tidak akan berhasil tanpa dukungan K/L/D/BUMN, pelaku usaha, dan integrasi sistem yang baik.
Oleh karenanya, pada 2018, berdasarkan Keputusan Presiden No 24 Tahun 2018, dibentuk Tim Nasional P3DN.
Tim yang diketuai Menko Maritim dan Investasi, dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku wakil ketua dan Menteri Perindustrian sebagai ketua harian ini berfungsi memantau penggunaan produk dalam negeri sejak tahap perencanaan, melakukan koordinasi, dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas tim P3DN.
Selain itu, promosi dan sosialisasi mengenai produk dalam negeri, mengawasi implementasi konsistensi nilai TKDN hingga mengoordinasikan penyelesaian masalah terkait perhitungan nilai TKDN.
Tim ini juga bertugas merangkul seluruh K/L/D hingga BUMN untuk membentuk Tim P3DN di instansi masing-masing.
Komitmen pemerintah untuk menjadikan produk dalam negeri sebagai tuan rumah di negara sendiri dibuktikan dengan mengoptimalkan P3DN seluas-luasnya melalui belanja modal dan barang.
Apalagi, potensi belanja modal untuk P3DN mencapai 31 persen dari total anggaran APBN 2021. Pernyataan itu dibenarkan Menko Luhut Binsar Pandjaitan saat membuka Rapat Koordinasi Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri di Bogor, Jawa Barat.
"Potensi untuk meningkatkan produk dalam negeri dalam belanja APBN cukup besar. Dari total APBN tahun 2021 sebesar Rp1.954,5 triliun, potensi P3DN melalui belanja modal dan barang pemerintah mencapai Rp607 triliun," katanya.
Ia meyakini angka ini masih mungkin ditingkatkan penggunaannya mengingat belanja modal (capital expenditure/capex) dari BUMN yang cukup besar.