TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Irfan Setiaputra mengatakan perusahaan masih menunggu terbitnya Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengenai syarat penumpang pesawat.
"Kami basisnya SE Satgas, infonya akan keluar SE Satgas yang baru," ujar Irfan kepada Tempo, Rabu, 20 Oktober 2021. Sampai saat ini, ia mengatakan persyaratan penumpang yang dipakai oleh perusahaan adalah sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan yang mengacu kepada SE Satgas Covid-19.
Seperti diketahui, saat ini masyarakat dibingungkan dengan adanya dua ketentuan mengenai syarat perjalanan ini. Pasalnya, pemerintah telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 yang salah satunya mengatur bahwa pelaku perjalanan domestik khususnya yang menggunakan pesawat udara harus mempersiapkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil tes PCR. Hasil tes PCR sebagai salah satu syarat penerbangan itu harus diambil minimal dua hari sebelum keberangkatan (H-2).
Namun demikian, Kementerian Perhubungan mengatakan syarat penerbangan tersebut saat ini masih belum berubah lantaran belum adanya revisi Surat Edaran Satuan Tugas Covid-19. Dengan begitu, syarat penerbangan hingga kini masih merujuk pada SE Satgas Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
"Jika Satgas sudah melakukan revisi SE pasti kami akan menyesuaikan," ujar Adita kepada Tempo, Rabu, 20 Oktober 2021. Ia mengatakan hal tersebut berkaitan dengan konsistensi rujukan aturan. Pasalnya, selama ini ketentuan yang dikeluarkan Kemenhub selalu merujuk kepada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19.
Adapun ketentuan penerbangan sebelumnya menyebut bahwa penumpang yang baru mendapat vaksin dosis pertama harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Adapun khusus untuk penumpang pesawat yang sudah menerima vaksin dosis kedua, bisa menunjukkan hasil rapid test antigen yang sampelnya diambil minimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Untuk penerbangan ke luar Jawa-Bali, maka penumpang harus melakukan tes PCR.
Baca: Syarat Penerbangan Terbaru, Penumpang Tak Bisa Lagi Gunakan Hasil Tes Antigen
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.