TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) memantau penyaluran solar bersubsidi yang saat ini tengah mengalami kelangkaan di sejumlah daerah. Salah satu yang jadi sorotan adalah kendaraan logistik di daerah tambang dan perkebunan sawit.
"Saya bilang kita cermati ya, bukan curigai. Kita cermati bahwa kendaraan-kendaraan itu tidak sepatutnya mengisi di SPBU," kata Direktur Badan Bakar Minyak, BPH Migas, Patuan Alfon Simanjuntak, saat dihubungi, Rabu, 20 Oktober 2021.
Sebab, kendaraan tambang dan sawit ini bukan penerima solar bersubsidi, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014. Sehingga, kendaraan tambang dan kebun sawit ini dilarang membeli solar bersubsidi di SPBU.
Mereka sudah punya tangki sendiri di dalam area tambang atau kebun sawit, yang dibeli langsung perusahaan dan berisi solar non subsidi. Solar nini yang kemudian dipakai untuk kebutuhan operasional, seperti traktor dan yang lainnya.
Hanya saja, Alfon tidak merinci langsung kasus dan temuan ini di lapangan. Di daerah mana saja dan berapa banyak dijual tak sesuai aturan ini.
Alfon hanya mengatakan bahwa BPH Migas telah memberi perintah khusus kepada PT Pertamina Patra Niaga menangani hal ini. "Kalau kedapatan, kami minta menertibkan mitranya, SPBU itu," kata dia.
Sebelumnya, kelangkaan solar akibat kekurangan pasokan terjadi di sejumlah daerah di tanah air. Contohnya, kelangkaan terjadi di daerah Gresik, Jawa Timur, yang membuat nelayan tak bisa melaut.