Dalam kebijakan terbaru yang dikeluarkan pada 18 Oktober 2021 itu juga diatur soal operasional transportasi umum. Kini, yang berada di daerah dengan kategori level 1 dan 2 boleh beroperasi secara penuh atau 100 persen.
Yang dimaksud transportasi umum meliputi kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online), dan kendaraan sewa/rental. Operasional juga diwajibkan tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Adapun bagi pelaku perjalanan dalam negeri atau domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bus, kapal laut, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama.
Di aturan PPKM terbaru tersebut juga mewajibkan pelaku perjalanan menunjukkan hasil negatif tes PCR (H-2) untuk pesawat udara, serta hasil negatif tes antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api, dan kapal laut.
BISNIS
Baca: Ganti ke Kartu ATM Chip, Ini Batas Waktu untuk BCA, BNI, BRI, dan Bank Mandiri
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.