TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah mewajibkan pengemudi angkutan logistik dan barang lainnya untuk menunjukkan sertifikat vaksinasi seiring dengan diperpanjangnya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) periode 19 Oktober–1 November 2021.
Hal tersebut diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53/2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
“Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang sudah divaksinasi dua kali dapat menggunakan antigen yang berlaku selama 14 hari untuk melakukan perjalanan domestik,” seperti dikutip dari salinan Inmendagri itu, Selasa, 19 Oktober 2021.
Bagi pengemudi yang baru mendapatkan vaksinasi satu kali, antigen akan berlaku selama 7 hari. Sementara sopir yang belum mendapatkan vaksinasi harus melakukan antigen yang berlaku selama 1x24 jam.
Aturan tersebut berbeda dengan yang sebelumnya diberlakukan karena sopir angkutan logistik dan barang lainnya yang ingin melakukan perjalanan tadinya dibebaskan dari ketentuan menunjukkan kartu vaksinasi.