TEMPO.CO, Jakarta - Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) menindak sedikitnya 91 lembaga penyalur atau stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di seluruh Indonesia. Mereka ditindak karena menyalurkan solar subsidi tidak sesuai aturan sehingga sempat menimbulkan kelangkaan.
Pejabat sementara Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero), Irto Ginting, menyatakan ada berbagai bentuk penindakan yang dilakukan. Mulai dari penghentian pasokan, penutupan sementara SPBU serta penagihan selisih harga jual solar subsidi sesuai harga keekonomiannya.
Irto menjelaskan, alasan pihaknya menindak keras para pom bensin tersebut adalah karena temuan di lapangan bahwa pengisian solar subsidi tak sesuai dengan Perpres 191 Tahun 2014.
"Di antaranya pengisian solar subsidi dengan jeriken tanpa surat rekomendasi, pengisian ke kendaraan modifikasi, penyelewengan pencatatan/administrasi, dan melayani pengisian di atas 200 liter," ujar Irto melalui siaran pers, Senin, 18 Oktober 2021.
Adapun 91 lembaga penyalur atau SPBU yang dihukum itu di antaranya adalah 8 SPBU di Regional Sumatera Bagian Utara, 12 SPBU di Regeional Sumatera Bagian Selatan dan 14 SBPU di Regional Jawa Bagian Barat.
Selain itu, ada 26 SPBU di Regional Jawa Bagian Tengah, 6 SPBU di Regional Jawa Timur, Bali & Nusa Tenggara, 12 SPBU di Regional Kalimantan, 6 SPBU di Regional Sulawesi, dan 7 SPBU di Regional Papua Maluku.