TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menyebutkan pihaknya telah melakukan investigasi selama lima bulan terakhir terkait tata kelola cadangan beras pemerintah atau CBP.
Dari hasil investigasi itu, Ombudsman mendapat 12 temuan yang dikategorikan dalam lima lingkup. Dari 12 temuan itu, kemudian diusulkan sejumlah perbaikan tata kelola CBP.
Lingkup pertama adalah perencanaan dan penetapan, di mana Ombudsman mencatat ada dua temuan. Kedua temuan itu adalah tidak ada perencanaan pangan nasional dalam tata kelola CBP dan besaran jumlah CBP tidak ditetapkan oleh pemerintah.
Lingkup kedua adalah pengadaan. Ombudsman mencatat tiga temuan dalam lingkup tersebut yakni tidak memadainya teknologi pendukung pascapanen, tidak optimalnya pengadaan beras dalam negeri, dan ketiadaan indikator dalam pengambilan keputusan importasi beras.
Adapun lingkup ketiga adalah aspek perawatan dan penyimpanan CBP. Hasil investigasi Ombudsman mencatat dua temuan dalam lingkup ini yaitu pencatatan perawatan (spraying dan fumigasi) CBP yang tidak cermat.
Selain itu, kata dia, penyimpanan di gudang Perum Bulog juga tidak teratur. “Sebagaimana disampaikan Dirut Bulog, beras hanya disimpan di gudang-gudang biasa,” tutur Yeka dalam konferensi pers, Senin, 18 Oktober 2021.