TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK akan memperketat penerbitan izin penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau pinjaman online (pinjol). Hal tersebut adalah salah satu strategi otoritas mencegah menjamurnya pinjol ilegal yang kian meresahkan belakangan ini.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK Riswinandi menyatakan, sebetulnya sejak Februari 2020, pihaknya sudah melakukan moratorium pendaftaran pinjol. Sejak saat itu, jumlah pinjol terdaftar dan berizin berkurang menjadi 107 per September 2021 ketimbang tahun 2020 berjumlah 161.
Jumlah pinjol terdaftar dan berizin itu kalah jauh dibandingkan jumlah pinjol ilegal yang telah dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi OJK yang telah mencapai 3.365 entitas pinjol ilegal. "Sebanyak 107 dibandingkan yang ditutup sudah 3.365. Bagaimana mudahnya melakukan penetrasi untuk penjualan atau bisnis pinjaman secara online ini," ujar Riswinandi dalam webinar, Senin, 18 Oktober 2021.
Berikutnya, OJK juga menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memperketat penerbitan izin bagi penyedia jasa pinjol. Kementerian Kominfo telah mengubah sistem penerbitan sertifikasi bagi perusahaan fintech.
Riswinandi menyebutkan, untuk mendapatkan sertifikasi dari Kominfo, penyelenggara fintech harus mendapat izin dari OJK terlebih dahulu.