TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan alokasi anggaran 8 persen dari dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH) yang biasanya digunakan untuk penanganan Covid-19 di daerah, kini bisa digunakan untuk tujuan lain.
"Optimalisasi pemanfaatan dana earmarked 8 persen dari DAU dan DBH yang biasanya digunakan untuk penanganan Covid-19, namun tadi diputuskan oleh bapak presiden dapat digunakan untuk tujuan lain," kata Airlangga dalam konferensi pers virtual, Senin, 18 Oktober 2021.
Dia menuturkan hal itu berawal dari usulan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kepada Presiden Joko Widodo atai Jokowi dalam rapat hari terbatas hari ini.
Keputusan itu diambil Jokowi karena, kata Airlangga, kasus Covid-19 sudah turun sangat siginfikan di berbagai daerah.
"Dan anggaran bisa dimanfaatkan untuk tujuan lain yang diperlukan di daerah," ujar Airlangga.
Saat ini, kata dia, Sri Mulyani tengah akan menyiapkan perubahan aturan dan kebijakan yang diperlukan tersebut.
Sebelumnya, pemerintah menerbitkan ketentuan penyesuaian anggaran melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17/PMK.17/2021 tentang Pengeloaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa untuk Mendukung Penanganan Covid-19.
Lewat beleid ini, dana insentif tenaga kesehatan kini diambil dari alokasi 8 persen DAU dan DBH di daerah, dari yang semula belanja operasional tambahan. Beleid ini sudah terbit sejak Februari 2021.
Baca: Mulai Besok, Luhut Sebut Ada 9 Daerah yang Masuk PPKM Level 1
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.