TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mencoret keanggotaan PT Indo Tekno Nusantara sebagai member associate kategori agen penagihan. Indo Tekno adalah perusahaan penagihan pinjaman online atau pinjol yang beberapa waktu lalu digerebek polisi.
"Memberhentikan keanggotaan Indo Tekno Nusantara karenakan perusahaan tersebut melayani penagihan pinjol (pinjaman online) ilegal," kata Ketua Asosiasi, Adrian Gunadi, dalam keterangan resmi, Sabtu, 16 Oktober 2021.
Kebijakan ini, kata Adrian, merupakan wujud komitmen dan dukungan asosiasi dalam pemberantasan pinjaman online ilegal. "Serta terkait dalam rangkaian penindakan yang dilakukan oleh aparat kepolisian per tanggal 15 Oktober 2021," kata dia.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menggrebek kantor perusahaan penagihan Indo Tekno yang berlokasi di ruko Green Lake City, Cipondoh, Tangerang, Banten. Polisi menyebut Indo Tekno yang merupakan perusahaan penagihan melayani 10 pinjaman online ilegal dan 3 legal.
Polisi pun telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus pinjaman online ilegal. "Yang pertama inisial P, direktur PT ITN yang bertanggung jawab atas kegiatan pinjol ilegal," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Jumat, 15 Oktober 2021.
Dua tersangka lain adalah RW dan MAF. Keduanya adalah karyawan yang bertugas sebagai penagih. "Penagihan pinjaman dengan mengirim foto korban dengan foto porno yang seolah-olah foto itu foto milik korban," kata Yusri.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 35 juncto Pasal 51 dan Pasal 27 juncto Pasal 45 Undang-Undang ITE. Sementara sisa karyawan pinjol lain yang ikut ditangkap, diminta wajib lapor oleh Polda Metro Jaya.
Saat ini, Adrian menyebut jumlah anggota yang berada di bawah naungan AFPI terdiri dari 106 perusahaan penyelenggara Fintech Pendanaan Bersama dan 43 anggota pendukung ekosistem Fintech. Di dalamnya juga termasuk perusahaan penyedia jasa penagihan.
Dengan ditemukannya kasus pada Indo Tekno ini, kata Adrian, AFPI akan lebih intens meninjau kembali rekanan para anggota mereka. "Terutama yang memiliki afiliasi dengan pinjol ilegal," ujarnya.
Adrian berharap berbagai penindakan yang dilakukan polisi dalam kasus pinjol ilegal ini bisa memberi rasa tenang bagi masyarakat. Terutama, mereka yang selama ini mendapat bunga tinggi saat peminjaman, penagihan kasar, dan tidak beretika. "Serta, data pribadinya diakses dan disalahgunakan oleh para pinjol ilegal," kata Adrian.
Belum ada keterangan resmi dari Indo Tekno Nusantara terkait penggerebekan tersebut. Di laman google, perusahaan dengan nama yang sama memiliki situs resmi indoteknonu.com. Di dalamnya, disebutkan bahwa perusahaan ini bergerak di bidang jasa penagihan hingga desk collection.
Baca juga: Pemerintah Akan Moratorium Penerbitan Izin Pinjol
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.