Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tips Mencegah Kredit Macet, Bagaimana Solusinya Bila Sudah Terlanjur?

Reporter

image-gnews
Rasio Kredit Macet Syariah Menurun
Rasio Kredit Macet Syariah Menurun
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kredit macet merupakan salah satu masalah yang kerap terjadi pada pengguna sistem kredit. Masalah ini juga akan membuat Anda dikejar-kejar oleh pihak bank atau debitur apabila tidak segera melunasi, bahkan properti jaminan Anda juga bisa disita.

Tidak semua kredit bersifat buruk. Kredit macet tidak akan terjadi apabila memerhatikan hal-hal krusial sebelum memutuskan untuk menggunakan sistem kredit. Berikut adalah hal yang harus Anda perhatikan jika ingin mengajukan kredit:

1. Pinjam sesuai kebutuhan dan kemampuan
Sebelum menggunakan sistem kredit, pastikan Anda hanya meminjam sesuai kebutuhan dan kemampuan Anda dalam membayarnya. Apabila Anda meminjam uang dari pihak bank dengan jumlah yang tidak mampu Anda bayar, akan mungkin apabila kredit macet akan terjadi. 

Sebaiknya meminjam uang tidak melebihi 30 persen dari penghasilan Anda. Jika melebihi itu bisa saja Anda mendapati masalah, yaitu gagal melunasi pinjaman. 

Alokasikan pembayaran cicilan pinjaman 30 gaji dari gaji. Contohnya penghasulan Anda Rp 5 juta per bulan, simpan sebesar Rp 1,5 juta per bulan untuk melunasi pinjaman. Dengan teknik seperti ini maka Anda tidak perlu mengorbankan kebutuhan sehari-hari karena telah dianggarkan 40 persen-50 persen dari penghasilan setiap bulan.

2. Hindari pinjaman konsumtif
Sebaiknya gunakanlah pinjaman untuk hal yang berguna dan lebih produktif, seperti modal usaha membeli peralatan bekerja, investasi properti, dan lainnya. Sebaiknya hindari melakukan pinjaman untuk tujuan konsumtif demi memenuhi gaya hidup atau gengsi semata.

3. Jangan lupa membayar pinjaman
Sudah seharusnya membayar tepat waktu sesuai yang telah ditentukan apabila meminjam uang. Terlebih lagi jika Anda melakukan pinjaman di bank maupun fintech lending. Anda akan dikenakan denda keterlambatan apabila telat membayar dan membuat pinjaman semakin menggunung.

Lantas bagaimana apabila sudah terlanjur kena kredit macet?

1. Penjadwalan ulang (rescheduling)
Pinjaman atau kredit punya jangka waktu pembayaran bagi peminjam untuk melunasi pinjaman dan bunganya atau dikenal dengan istilah tenor.

Apabila terjadi restrukturisasi kredit macet, pihak bank akan menyesuaikan tenor pinjaman Anda agar dapat kembali menyicil pembayaran kredit. Tenor pinjaman dari peminjam yang terkena kredit macet diperpanjang oleh bank agar angsuran yang akan dibayar semakin ringan.

Perpanjangan tenor ini akan disesuaikan dengan kemampuan bayar peminjam. Misalnya, kredit kendaraan Anda dengan tenor dua tahun macet karena pandemi. Karena itu, bank dapat memperpanjang tenor menjadi tiga tahun. Anda dapat mulai menyicil pembayaran lagi karena angsurannya menjadi lebih kecil.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

2. Persyaratan kembali (restructuring)
Terdapat sejumlah syarat yang bisa diubah pihak bank saat nasabahnya terkena kredit macet. Perubahan syarat tersebut termasuk perubahan jadwal pembayaran, jangka waktu, dan lain-lain.

Hal yang harus diperhatikan yaitu, dilakukan dengan syarat tidak mengubah maksimum plafon kredit. Jadi, nasabah diharapkan mampu membayar pinjaman pokok. 

Misalnya saat usaha Anda sedang rugi dan akhirnya tidak bisa membayar pinjaman dan terkena kredit macet, bank bisa menawarkan pinjaman baru. Karena itu, Anda bisa mengembangkan usaha, kemudian membayar pinjaman pinjaman sampai lunas. 

3. Penataan kembali (reconditioning)
Penataan kembali bisa dilihat sebagai usaha bank mengubah kondisi kredit untuk meringankan tanggung jawab peminjam yang kredit macet. Yaitu dengan cara menambah fasilitas kredit, mengonversi tunggakan menjadi pokok kredit baru, sampai penjadwalan dan persyaratan kembali.

Dengan penataan kembali, bank juga dapat menurunkan suku bunga yang dibebankan kepada peminjam. Hal tersebut dilakukan agar nasabah bisa melunasi pinjaman pokoknya kepada bank.

Apabila kondisi debitur sudah sangat kritis hingga dianggap tidak mampu lepas dari kredit macet, bank dapat memberikan pilihan pembebasan bunga kepada peminjam. Jadi, peminjam cukup membayar pinjaman pokok yang tersisa.

VALMAI ALZENA KARLA 

Baca: Kredit Macet dan Sanksinya Apabila Tidak Bisa Melunasi

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bank KB Bukopin Turunkan Rasio Kredit Berisiko

1 hari lalu

Bank KB Bukopin. Istimewa
Bank KB Bukopin Turunkan Rasio Kredit Berisiko

PT Bank KB Bukopin menurunkan rasio kredit berisiko hingga di bawah 35 persen.


Kredit Macet Pinjol Meningkat di Masa Lebaran

12 hari lalu

Turunnya pendapatan sebagian peminjam menaikkan risiko kredit macet.
Kredit Macet Pinjol Meningkat di Masa Lebaran

Turunnya pendapatan sebagian peminjam pinjol menaikkan risiko kredit macet di masa lebaran.


Restrukturisasi Kredit Berakhir, Bank Mandiri: Sebagian Debitur Terdampak Telah Masuk Tahap Normalisasi

22 hari lalu

Restrukturisasi Kredit Berakhir, Bank Mandiri: Sebagian Debitur Terdampak Telah Masuk Tahap Normalisasi

Bank Mandiri menyatakan bahwa kondisi para debiturnya yang terdampak Covid-19 telah kembali normal.


Restrukturisasi Kredit Covid-19 Resmi Berakhir, BRI Optimistis Tak Berdampak Signifikan pada Kinerja

23 hari lalu

Direktur Utama BRI Sunarso pada Press Conference Pemaparan Kinerja Keuangan Kuartal IITahun 2022 pada Rabu, 27 Juli 2022.
Restrukturisasi Kredit Covid-19 Resmi Berakhir, BRI Optimistis Tak Berdampak Signifikan pada Kinerja

BRI tetap optimistis atas keputusan OJK untuk menghentikan stimulus restrukturisasi kredit terdampak Covid-19.


Terpopuler: Libur Panjang Banyak Penumpang Commuter Line Turun di Stasiun Dekat Pusat Perbelanjaan, OJK Sebut Restrukturisasi Kredit Covid-19 Berakhir

24 hari lalu

Sejumlah calon penumpang memasuki gerbong kereta rel listrik (KRL) Commuter Line Jabodetabek di Stasiun KA Tanah Abang, Jakarta, Rabu, 5 Januari 2022. Kondisi stasiun tersebut terpantau padat penumpang saat jam pulang kerja di tengah kembali ditetapkannya status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 di Jakarta oleh pemerintah. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Terpopuler: Libur Panjang Banyak Penumpang Commuter Line Turun di Stasiun Dekat Pusat Perbelanjaan, OJK Sebut Restrukturisasi Kredit Covid-19 Berakhir

KAI Commuter mencatat total pengguna commuter line Jabodetabek selama libur panjang mencapai 1,6 juta orang.


OJK Sebut Pemanfaatan Restrukturisasi Kredit Covid-19 Capai Rp 830,2 T

24 hari lalu

Ilustrasi OJK / Otoritas Jasa Keuangan. Tempo/Tony Hartawan
OJK Sebut Pemanfaatan Restrukturisasi Kredit Covid-19 Capai Rp 830,2 T

OJK menyebutkan pemanfaatan stimulus restrukturisasi kredit perbankan untuk dampak Covid-19 telah mencapai Rp 830,2 triliun.


OJK Nyatakan Stimulus Restrukturisasi Kredit Covid-19 Berakhir Hari Ini

24 hari lalu

Ilustrasi OJK / Otoritas Jasa Keuangan. Tempo/Tony Hartawan
OJK Nyatakan Stimulus Restrukturisasi Kredit Covid-19 Berakhir Hari Ini

OJK menyatakan kebijakan stimulus restrukturisasi kredit perbankan untuk dampak Covid-19 berakhir per hari ini, Minggu, 31 Maret 2024


5 Risiko KPR Rumah, Lebih Mahal hingga Suku Bunga yang Tidak Stabil

25 hari lalu

Sebelum mengambil KPR, sebaiknya ketahui beberapa risiko KPR rumah. Di antaranya harganya yang jadi mahal dan suku bunga tidak stabil. Foto: Canva
5 Risiko KPR Rumah, Lebih Mahal hingga Suku Bunga yang Tidak Stabil

Sebelum mengambil KPR, sebaiknya ketahui beberapa risiko KPR rumah. Di antaranya harganya yang jadi mahal dan suku bunga tidak stabil.


Anggota Polri Penembak Debt Collector Diproses Polda Sumsel, Kenali Aturan Hukum Tentang Tukang Tagih Utang Ini

27 hari lalu

Mobil Avanza milik polisi Aiptu FN yang menembak debt collector di Palembang, Sumatera Selatan. ANTARA/M Imam Pramana
Anggota Polri Penembak Debt Collector Diproses Polda Sumsel, Kenali Aturan Hukum Tentang Tukang Tagih Utang Ini

Aiptu FN anggota Polri lakukan penusukan dan penembakan terhadap debt collector yang lakukan penarikan paksa mobilnya. Apa aturan soal debt collector?


Cara Lapor SPT Tahunan 2024 Menggunakan Ponsel

28 hari lalu

Seorang wajib pajak sedang melihat aplikasi pajak di handphone saat konsultasi tentang pelaporan SPT Tahunan  yang digelar  DJP Kanwil Jawa Tengah 1 di Ciputra Mall, Senin, 25 Maret 2024. Dalam pelayanan ini wajib pajak bisa melakukan pelaporan SPT Tahunan pribadi, Lupa EFIN dan pemandanan SPT dan NIK. Tempo/Budi Purwanto
Cara Lapor SPT Tahunan 2024 Menggunakan Ponsel

Deadline lapor SPT tinggal menghitung hari.