TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan menghentikan izin penyelenggara sistem elektronik untuk pinjaman online atau pinjol. Keputusan tersebut diambil sesuai arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam rapat internal pemerintah.
"OJK (Otoritas Jasa Keuangan) akan melakukan moratorium untuk penerbitan izin fintech atas pinjaman online legal yang baru dan karenanya Kominfo juga akan melakukan moratorium penerbitan penyelenggara sistem elektronik untuk pinjaman online yang baru," ujar Menteri Kominfo Johnny Gerard Plate dalam keterangan tertulis, Sabtu, 16 Oktober 2021.
Dalam rapat kemarin, kata Johnny, Jokowi menekankan bahwa tata kelola pinjaman online harus diperhatikan dan dilaksanakan dengan baik mengingat telah ada lebih dari 68 juta rakyat yang mengambil bagian di dalam aktivitas kegiatan teknologi finansial tersebut.
Menurut Johnny, Jokowi memperhatikan banyak sekali penyalahgunaan atau tindak pidana di dalam ruang pinjol. Oleh karena itu, ujarnya, presiden memberikan arahan yang sangat tegas saat rapat internal membahas hal itu.
Kementerian Kominfo sejak tahun 2018 hingga 15 Oktober 2021, telah menutup 4.874 akun pinjaman online. Pada tahun 2021 saja, pinjol yang telah ditutup sebanyak 1.856 yang tersebar di website, Google Play Store, YouTube, Facebook, dan Instagram, serta di file sharing.