TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerald Plate mengatakan kementeriannya telah menutup 4.874 akun pinjaman online ilegal sejak 2018. Ribuan akun tersebut tersebar di platform Google, PlayStore, YouTube, Instagram, dan file sharing.
“Untuk 2021 saja yang telah ditutup ada sebanyak 1.856 akun,” ujar Johnny di Istana Negara seusai menghadiri rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo alias Jokowi, Jumat, 15 Oktober 2021.
Johnny berujar, Kominfo akan terus membersihkan ruang digital dari praktik-praktik tindakan pidana pinjaman online yang tak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Bisnis ilegal ini acap menjerat masyarakat, terutama di kelompok bawah dan UMKM, dengan bunga tinggi.
Sejalan dengan itu, kepolisian akan ikut memberantas praktik pinjaman online yang masih tersebar lapangan. Jokowi, ujar Johnny, telah meminta OJK melakukan moratorium terhadap penerbitan usaha pinjaman online baru dalam ekosistem financial technology atau fintech.
Secara bersamaan, Kominfo akan mengeluarkan moratorium penerbitan penyelenggara sistem elektronik untuk pinjaman online yang baru. “Kami akan mengambil langkah-langkah tegas tanpa kompromi untuk membersihkan ruang digital,” kata Johnny.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengimbau masyarakat untuk memilih perusahaan pinjaman online resmi yang terdaftar di otoritas keuangan. Saat ini OJK telah mengeluarkan izin untuk 107 perusahaan fintech dan daftarnya dapat diakses di situs resmi lembaga tersebut.
Dia menyayangkan maraknya kemunculan pinjaman online ilegal yang merugikan. Padahal selama ini, bisnis pinjaman online resmi memberikan kemudahan bagi masyarakat. “Ini sudah berkembang cukup bagus, tapi kita tahu tetap ada hal-hal yang menjadi perhatian,” ujar Wimboh.
Wimboh berujar, OJK bersama Polri, Kominfo, dan Bank Indonesia serta Kementerian Koperasi dan UKM bakal memberantas akun pinjaman online gelap. “Kerja sama ini harus ditutup platform dan diproses secara hukum, mau yang bentuknya koperasi, payment, peer to peer, semua sama,” ujar Wimboh.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA | DEWI NURITA
Baca Juga: Jokowi Minta OJK Keluarkan Moratorium Izin Usaha Pinjaman Online