TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan menyatakan sejak 2018 telah memblokir 3.516 aplikasi atau situs pinjaman online atau pinjol ilegal.
"OJK telah menutup fintech-fintech yang tidak terdaftar melalui kerja sama dengan Kepolisian, Kominfo, dan pemangku kepentingan lainnya," kata Ketua Dewan Komisioner OJK dalam keterangan video Jumat, 15 Oktober 2021.
Dia mengimbau kepada masyarakat yang mau meminjam duit kepada fintech, untuk memilih fintech yang terdaftar.
OJK, kata dia, bersama Kapolri, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Koperasi dan UKM, Bank Indonesia telah menandatangani kesepahaman untuk berkolaborasi dalam penegakan hukum memberantas pinjol ilegal.
Wimboh meminta masyarakat agar mewaspadai penawaran pinjaman melalui SMS/WhatsApp karena merupakan pinjol ilegal.
"Ke depan senantiasa akan terus kami lakukan di seluruh wilayah Indonesia edukasi kepada masyarakat dan juga memberantas produk-produk yang ilegal," kata dia.
Dia berharap upaya memberantas pinjol ilegal ini dapat berhasil dengan cepat atas koordinasi dari seluruh pemangku kepentingan. Dia juga mengatakan apabila ada hal-hal yang kurang jelas, masyarakat bisa bertanya dengan mengakses ke OJK melalui 157.
Baca Juga: 151 Pinjol Ilegal dan 4 Entitas Investasi Tanpa Izin Diblokir, Tanijoy Termasuk