TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan membuka pintu bagi aktris senior Wanda Hamidah melaporkan kasusnya dengan Prudential secara resmi kepada otoritas.
"Kami membuka pintu lebar bagi Ibu Wanda Hamidah untuk mengadukan secara resmi kasusnya kepada Layanan Konsumen OJK untuk segera dibantu proses mediasi dengan pihak asuransi," ujar Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo, kepada Tempo, Kamis, 14 Oktober 2021.
Menurut Anto, lembaganya terus mengikuti perkembangan kasus Wanda Hamidah dengan Prudential. Harapannya, persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik sesuai koridor ketentuan yang ada.
Anto mengatakan, lembaganya telah meminta Prudential untuk menyelesaikan kasusnya dengan Wanda Hamidah secara baik sesuai koridor yang ada.
"Dalam hal ditemukan indikasi penjualan polis yang tidak pas harus dilakukan penindakan dan perbaikan," ujar Anto.
OJK pun telah meminta perusahaan menyelesaikan keluhan-keluhan nasabah sesuai ketentuan POJK terkait perlindungan konsumen.
Berdasarkan informasi dari Prudential, kata Anto, pihak perusahaan sudah melakukan komunikasi dengan Wanda Hamidah pada 10 Oktober 2021 untuk memberikan penjelasan serta jawaban atas keluhan tentang klaim rawat inap dan manfaat pembedahan atas polis yang dimiliki.