3. Selain itu, Uni Internasional untuk Konservasi Alam (IUCN) juga sudah meningkatnya ancaman kepunahan Komodo yang disebabkan oleh perubahan iklim dan aktivitas manusia. Sejalan dengan itu, mereka meminta kepada Bapak Presiden untuk mengevaluasi total keseluruhan pembangunan pariwisata super premium di dalam kawasan Taman Nasional Komodo dan melakukan daya upaya konservasi yang lebih jelas dan sistematis.
4. Penggiat Lingkungan dan Pelaku Pariwisata Flores mengkritisi keputusan Bapak Presiden melalui Kepres 32/2018 yang yang mengalih fungsi lahan seluas 400 hektar Hutan Bowosie di Puncak Labuan Bajo-Flores menjadi kawasan bisnis wisata. Hutan itu memiliki fungsi ekologis penting bagi kota dan kampung-kampung di sekitarnya. Alih fungsi hutan ini akan membuat wilayah ini semakin rentan terhadap bencana.
5. Kemudian, terdapat juga konflik agraria dengan masyarakat setempat. Atas dasar itu kami mendesak Bapak Presiden untuk (1) Segera menghentikan alih fungsi dan pembabatan hutan Bowosie; (2) Segera mencabut Perpres 32/2018 terutama pasal 2 dan 25, serta kebijakan turunannya; (c) Segera menyelesaikan secara berkeadilan konflik agraria dengan warga setempat.
Penggiat lingkungan akan terus bekerja dengan semua pihak untuk menjamin pembangunan berkeadilan dan selaras alam di Flores. “Kami meyakini bahwa pariwisata di Flores harus dibangun dengan prinsip kehati-hatian dengan mengedepankan aspek konservasi dan keadilan sosial,” tulis pengiat lingkungan.
Baca Juga: Pengembangan Pariwisata di Hutan Bowosie Labuan Bajo, akan Ada 4 Zona Wisata