Sebelum dan pada saat proses sosialisasi, masyarakat tidak pernah didatangi oleh pihak dari Kantor ATR/BPN KSB maupun Kanwil NTB untuk melakukan pengukuran bidang dan pengumpulan data yuridis tanah kepada masyarakat terhadap Objek Pengadaan Tanah (tanah, ruang atas tanah dan bawah tanah, bangunan, tanaman, benda yang berkaitan dengan tanah, atau lainnya yang dapat
dinilai).
Begitupun dengan Tim Appraisal yang tidak pernah melakukan musyawarah
sebelum disampaikan nilai ganti kerugian baik oleh Tim Percepatan, Tim Appraisal, Perusahaan PT. AMNT selaku instansi yang memerlukan tanah dan masyarakat sebagai pihak yang berhak dan selama sosialisasi Tim Appraisal tidak pernah menyerahkan dokumen penetapan nilai kerugian kepada kepada masyarakat maupun dokumen lainnya.
Menurutnya, hal ini penting dilakukan, apabila ada keberatan dari pihak yang berhak akan nilai ganti kerugian, maka dapat mengajukan keberatan melalui Tim Kajian Keberatan atau pengajuan Permohonan Keberatan oleh pihak yang berhak selaku Pemohon Keberatan dan Kantor ATR/BPN selaku Termohon Keberatan di
pengadilan sebagaimana ketentuan Peraturan Mahkamah Agung RI (PERMA) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Dokumen dari Tim Appraisal belum pernah diserahkan kepada Masyarakat, melainkan hanya berupa dokumen dari Tim Percepatan Pembangunan Industri pertambangan (Smelter) dan industri turunannya di Kabupaten Sumbawa Barat
Provinsi NTB. Dalam dokumen itu berisi terkait besaran nilai ganti rugi yang sama dengan yang ditentukan makelar sebelumnya antara Rp.600 ribu sampai Rp 5,5 juta per are.
"Nilai ganti kerugian tersebut jauh berbeda dengan nilai ganti kerugian yang ditentukan oleh Tim Appraisal KJPP Guntur Eki Andri dan Rekan pada tahun 2018 terhadap pengadaan tanah untuk proyek pembangunan GI 70 Kv oleh PLN di Kecamatan Maluk sebesar Rp 25,2 juta per are," kata dia.
Warga, kata dia, meminta segera serahkan dokumen kepada seluruh masing-masing pihak yang berhak yang telah menerima ganti kerugian maupun yang belum, yaitu dokumen dari Kantor ATR/BPN KSB atau Kanwil NTB terkait pengukuran bidang dan pengumpulan data yuridis tanah kepada Masyarakat terhadap
Objek Pengadaan Tanah (tanah, ruang atas tanah dan bawah tanah,
bangunan, tanaman, benda yang berkaitan dengan tanah, atau lainnya yang dapat dinilai.
Serta, dokumen dari Tim Appraisal baik penilaian ganti kerugian maupun dokumen lainnya yang ditandatangani oleh Tim Appraisal.
Baca Juga: Smelter Freeport di Gresik Diduga Hanya Perkaya Pebisnis Besar