TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly resmi memperluas syarat kedatangan bagi orang asing yang masuk ke Indonesia. Mulai saat ini, turis asing yang bisa kembali masuk ke Indonesia untuk tiga tujuan, yaitu wisata, pembuatan film, dan pendidikan.
"Keputusan menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," demikian bunyi Keputusan Menkumham Nomor M.HH-03.GR.01.05 Tahun 2021.
Beleid ini diteken Yasonna pada 13 Oktober 2021. Aturan ini pun menggantikan beleid yang lama yaitu Keputusan Menkumham M.HH-02.GR.01.05 Tahun 2021 yang diteken Yasonna pada 22 September 2021.
Beleid ini pada intinya mengatur soal kegiatan orang asing yang bisa diberi visa selama pandemi. Pertama, jumlah kegiatan yang dapat visa kunjungan bertambah 2, dari 9 menjadi 11. Keduanya yaitu wisata dan pembuatan film yang dapat visa kunjungan (indeks B211A).
Selanjutnya, jumlah kegiatan untuk visa tinggal terbatas juga bertambah 2 dari 11 menjadi 13. Pertama, pembuatan film yang bersifat komersial dan mendapat izin dari instansi berwenang (indeks C312) dan mengikuti pendidikan (indeks C316).
Perubahan aturan pemberian visa ini diterbitkan Yasonna seiring dengan kebijakan pemerintah mulai lagi pintu kedatangan bagi orang asing. Per hari ini, pemerintah telah mengizinkan orang asing dari 10 negara masuk ke Indonesia.
"Sesuai arahan Presiden RI, kami memberikan izin kepada 19 negara untuk bisa melakukan perjalanan menuju Bali dan Kepulauan Riau," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu, 13 Oktober 2021.
Ke-19 negara tersebut yaitu Arab Saudi, United Emirat Arab, Selandia Baru, Kuwait, Bahrain, Qatar, Cina, India, Jepang, Korea Selatan, Liechtenstein, Italia, Prancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, Hungaria, dan Norwegia.
Tapi, turis asing hanya bisa masuk lewat penerbangan langsung ke Bali dan Kepulauan Riau. Syarat lain juga harus dipenuhi seperti hasil negatif RT-PCR maksimal 3x24 jam, punya asuransi kesehatan senilai Rp 100 ribu atau Rp 1,4 miliar, dan karantina lima hari saat sampai di Indonesia.
Baca: Wanda Hamidah Cerita Alasannya Buka Masalah dengan Prudential ke Publik