Selain Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021, Kasatgas Ganip juga mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Internasional yang efektif berlaku sejak 13 Oktober sampai 31 Desember 2021.
Dalam SK itu, Kasatgas juga menetapkan dua bandara yakni Soekarno-Hatta dan Sam Ratulangi, serta tiga Pelabuhan laut yakni Batam, Tanjung Pinang, dan Nunukan, dan dua Pos Lintas Batas Negara ,yaitu Aruk dan Entikong sebagai pintu masuk bagi warga negara pelaku perjalanan internasional.
SK tersebut juga menetapkan Wisma Pademangan sebagai tempat karantina WNI pelaku perjalanan internasional yang masuk melalui pintu masuk bandara Soekarno Hatta, Banten yang pelayanannya mencakup penginapan, transportasi, makan, dan biaya RT-PCR. Tempat karantina itu khusus ditujukan untuk WNI yang berstatus sebagai Pekerja Migran Indonesia yang kembali ke Indonesia dan menetap minimal 14 hari di Indonesia.
Tempat karantina itu diperuntukkan bagi pelajar atau mahasiswa yang kembali ke Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri, dan pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya mengatakan turis asing yang masuk ke Tanah Air lewat penerbangan internasional harus mengikuti persyaratan seperti karantina.
"Lama karantina ini selama 5 hari dan itu tidak hanya berlaku di Bali atau Kepri, tetapi juga di pintu masuk lainnya, baik udara, darat, maupun laut, dan berlaku bagi semua jenis pelaku perjalanan, seperti PMI, TKA, ASN, WNI/WNA umum," ujar Luhut dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu, 13 Oktober 2021.
ANTARA
Baca: Wanda Hamidah Beberkan Janji-janji Agen Prudential soal Biaya Operasi Anaknya