TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang juga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Ganip Warsito menyatakan ada sejumlah perubahan dalam surat edaran terkait perjalanan internasional. Beberapa di antaranya adalah soal pelaku perjalanan internasional atau turis asing yang masuk ke Indonesia lewat Bandara Bali dan Kepulauan Riau.
Dengan diberlakukannya SE Nomor 20 Tahun 2021 itu, SE Nomor 18 Tahun 2021, Addendum Surat Edaran Nomor 18 tahun 2021, dan Addendum Kedua Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dalam Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2021, salah satunya diatur perubahan pengaturan karantina dari 8x24 jam menjadi 5x24 jam untuk seluruh jenis pelaku perjalanan.
Turis asing tersebut harus menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis lengkap minimal 14 hari sebelum keberangkatan. Kartu vaksin itu juga wajib dilampirkan dalam Bahasa Inggris selain dengan bahasa negara asal.
Selain bukti vaksin dan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam, pelaku perjalanan tersebut juga wajib melampirkan visa kunjungan singkat atau izin masuk lainnya yang berlaku untuk WNA. Mereka juga harus menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan senilai US$ 100.000 atau sekitar Rp 1,4 miliar (asumsi kurs Rp 14.165 per dolar AS) untuk menanggung pembiayaan untuk Covid-19 dan bukti pemesanan tempat akomodasi selama menetap di Indonesia.
WNI maupun WNA yang masuk ke Indonesia juga wajib menjalani karantina selama lima hari saat tiba di Indonesia. "Surat Edaran ini untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19," kata Ganip.
Kebijakan itu efektif berlaku per hari ini, Kamis, 14 Oktober 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan atau hasil evaluasi dari kementerian/lembaga terkait.