Berdasarkan data OJK per 8 September 2021, jumlah pemberi pinjaman online resmi menyusut. “Menjadi 107 platform dari semula 149 platform pada akhir 2020,” ujar Ritchi.
Situasi itu menurutnya, mengindikasikan bahwa perizinan dan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan terhadap bisnis pinjaman online semakin ketat. “Banyak yang turun kelas dan tidak jadi terdaftar karena tidak kuasa memenuhi kapasitas infrastruktur teknologi informasi, kesiapan modal, hingga kualitas credit scoring,” katanya.
Sementara yang belum resmi atau tergolong ilegal berjumlah 1.500 lebih layanan pinjaman online. Tindakannya oleh Satuan Tugas Waspada Investasi bentukan Otoritas Jasa Keuangan yang berperan memberantas dan menertibkan pinjaman online ilegal.
ANWAR SISWADI
Baca juga: Polisi Buru Penjual Ribuan Data Selfie KTP yang Dipakai untuk Pinjol