TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Rizal E Halim mendorong segera dibentuknya Lembaga Penjamin Polis seperti yang diamanatkan Undang-undang Perasuransian. Langkah ini diperlukan sebagai upaya melindungi nasabah asuransi.
"Memang, sektor asuransi ini memang sektor yang rentan. Pengaturan dan tata kelolanya masih banyak yang perlu dipenuhi," ujar Rizal kepada Tempo, Rabu, 13 Oktober 2021. Ia berharap ke depannya Otoritas Jasa Keuangan juga terus melakukan perbaikan tata kelola, struktur industri, konsolidasi, dan bagaimana menertibkan usaha asuransi yang tidak layak.
Pernyataan Rizal ini berkaitan dengan maraknya persoalan konsumen di bidang asuransi, misalnya baru-baru ini keluhan meluncur dari aktris senior Wanda Hamidah. Menurut dia, catatan BPKN mengenai perlindungan konsumen asuransi juga masih cukup banyak.
"Kita sudah melihat berbagai kasus asuransi setelah asuransi Jiwasraya, lalu berefek ke asuransi lain. Tidak hanya asuransi, tapi juga industri keuangan non bank lain juga terdampak karena saling terkait," tutur Rizal.
Persoalan juga menjadi pelik karena sejauh ini pemulihan hak konsumen juga masih jauh dari harapan. Hal ini, kata dia, menjadi topik yang terus BPKN sampaikan kepada pemangku kepentingan, sehingga pemulihan hak konsumen bisa berjalan maksimal.
Di sisi lain, Rizal mengatakan literasi keuangan masyarakat Indonesia juga relatif rendah, termasuk di sektor asuransi. Karena itu, ia mendorong OJK untuk meningkatkan literasi dan edukasi keuangan kepada masyarakat.