Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Beberapa Hal yang Perlu Anda Pahami Sebelum Memilih Asuransi

Reporter

Editor

Nurhadi

image-gnews
Pekerja membersihkan logo asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia, Jakarta, Selasa, 8 Juni 2021. Nilai itu meningkat 10,8 persen dibandingkan April tahun lalu yang hanya Rp 498,23 triliun. TEMPO/Tony Hartawan
Pekerja membersihkan logo asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia, Jakarta, Selasa, 8 Juni 2021. Nilai itu meningkat 10,8 persen dibandingkan April tahun lalu yang hanya Rp 498,23 triliun. TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Asuransi dipandang sebagai salah satu cara untuk berinvestasi. Polis asuransi menjadi hal yang wajib Anda pahami sebelum memilih asuransi.

Dilansir dari laman doi.sc.gov, polis asuransi adalah kontrak hukum antara perusahaan asuransi (penanggung) dengan orang, bisnis, atau badan yang diasuransikan (tertanggung). Biasanya, tertanggung membeli polis tanpa memahami polis itu sendiri.

Padahal dengan membaca dan memahami polis, Anda telah memverifikasi polis itu memenuhi kebutuhan Anda dan Anda memahami tanggung jawab Anda dan perusahaan asuransi jika terjadi kerugian. Anda juga bisa menghindari masalah dan perselisihan dengan perusahaan asuransi di kemudian hari jika membaca polis dengan saksama.

Biasanya ada empat bagian dasar dalam polis asuransi, yaitu:

1. Halaman Deklarasi

Halaman ini mengidentifikasi siapa yang diasuransikan, risiko atau properti apa yang ditanggung, batasan polis, dan periode polis. Halaman Deklarasi polis asuransi jiwa akan mencantumkan nama orang yang diasuransikan dan jumlah nominal polis asuransi jiwa (misalnya 25 ribu USD, 50 ribu USD, dan lain-lain).

2. Perjanjian Asuransi

Bagian ini memuat ringkasan janji-janji perusahaan asuransi dan menyatakan apa yang dicakup. Dalam perjanjian ini, penanggung setuju melakukan hal-hal tertentu seperti membayar kerugian untuk perilis yang ditanggung, memberikan layanan tertentu, atau setuju membela tertanggung dalam gugatan pertanggungjawaban.

3. Pengecualian

Ada tiga jenis utama Pengecualian, yaitu tidak termasuk bahaya atau penyebab, tidak termasuk kerugian, dan properti yang dikecualikan. Contoh bahaya yang dikecualikan dalam polis rumah adalah banjir, gempa bumi, dan radiasi nuklir.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

4. Kondisi

Kondisi memuat ketentuan dalam polis yang memenuhi syarat atau membatasi janji perusahaan asuransi untuk membayar atau melaksanakan. Jika kondisi polis tidak terpenuhi perusahaan asuransi bisa menolak klaim.

Bagian ini juga mencakup persyaratan untuk mengajukan bukti kerugian kepada perusahaan, untuk melindungi properti setelah kerugian, dan untuk bekerjasama selama penyelidikan perusahaan atas tuntutan kewajiban.

Penting untuk mendapatkan salinan polis asuransi Anda. Hubungilah agen atau perusahaan asuransi Anda.

Jika Anda tak paham dengan isi polis, Anda bisa menanyakan maksudnya pada agen asuransi Anda. Namun, pastikan agen Anda memiliki reputasi yang bagus dan bisa dipercaya. 

Mengapa begitu? Beberapa kasus klaim asuransi ditolak perusahaan karena miskomunikasi dengan agen atau agen sengaja tidak menjelaskan sesuai dengan polis.

AMELIA RAHIMA SARI

Baca juga: Belajar dari Kasus Wanda Hamidah, Simak 4 Hal Sebelum Beli Asuransi Kesehatan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tony Benitez Ditunjuk jadi CEO dan Presdir Baru Prudential Indonesia

16 hari lalu

Tony Benitez. Prudential Indonesia
Tony Benitez Ditunjuk jadi CEO dan Presdir Baru Prudential Indonesia

Prudential Indonesia menunjuk Tony Benitez sebagai CEO dan Presiden Direktur menggantikan Michellina Laksmi Triwardhany per 1 Maret 2024.


PTUN Menangkan Kresna Life, Pengamat Asuransi: Preseden Buruk bagi Industri Keuangan

16 hari lalu

Asuransi Jiwa Kresna Life. kresnalife.com
PTUN Menangkan Kresna Life, Pengamat Asuransi: Preseden Buruk bagi Industri Keuangan

Putusan PTUN yang membatalkan keputusan OJK ihwal pencabutan izin usaha Kresna Life dinilai sebagai preseden buruk bagi industri keuangan.


Dikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding

16 hari lalu

Asuransi Jiwa Kresna Life. kresnalife.com
Dikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding

OJK akan mengajukan banding atas kasusnya melawan Kresna Life.


PTUN Batalkan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life, Bagaimana Respons OJK dan Seperti Apa Kronologinya?

16 hari lalu

Asuransi Jiwa Kresna Life. kresnalife.com
PTUN Batalkan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life, Bagaimana Respons OJK dan Seperti Apa Kronologinya?

PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Michael Steven ihwal pembatalan keputusan OJK mengenai pencabutan izin usaha Kresna Life. Bagaimana respons OJK?


KPK Selidiki Korupsi di PT Taspen, Begini Modus Investasi Fiktif Ala Taspen Life

19 hari lalu

Aktivitas pelayanan nasabah Taspen di Jakarta, Kamis 31 Agustus 2023. PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN) Persero membukukan nilai investasi lebih tinggi sekitar 20% dari hasil investasi rata-rata industri sejenis dalam beberapa tahun terakhir. Tempo/Tony Hartawan
KPK Selidiki Korupsi di PT Taspen, Begini Modus Investasi Fiktif Ala Taspen Life

Dugaan korupsi di PT Taspen, Taspen Life dengan modus investasi fiktif menambah daftar panjang kasus penyelewengan dana asuransi di Indonesia


Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Bagi Turis Asing dari Jasa Raharja

22 hari lalu

Saat tengah berlibur, tentunya ada risiko kecelakaan yang mungkin terjadi. Berikut ini cara klaim asuransi kecelakaan bagi turis asing.  Foto: Canva
Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Bagi Turis Asing dari Jasa Raharja

Saat tengah berlibur, tentunya ada risiko kecelakaan yang mungkin terjadi. Berikut ini cara klaim asuransi kecelakaan bagi turis asing.


Prudential Indonesia Luncurkan Asuransi Jiwa PRUFuture, Targetkan Milenial dan Gen Z

36 hari lalu

(Dari kiri) Head of Corporate Communication Prudential Indonesia, Dewi Mayasari; Chief Customer and Marketing Officer Prudential Indonesia, Karin Zulkarnanen; Head of Product Design, dan Junaedy Aries Wijaya, dalam acara media briefing di Seribu Rasa, Jakarta Selatan, Kamis, 22 Februari 2024. TEMPO/Defara Dhanya
Prudential Indonesia Luncurkan Asuransi Jiwa PRUFuture, Targetkan Milenial dan Gen Z

Prudential Indonesia pada awal tahun ini telah meluncurkan Asuransi Jiwa PRUFuture. Produk ini merupakan perlindungan jiwa jangka panjang.


Thailand Luncurkan Jaminan Kesehatan untuk Turis Asing sampai Rp438 Juta

41 hari lalu

Wisatawan mengunjungi Grand Palace, salah satu tempat wisata utama karena Thailand mengharapkan kedatangan wisatawan Tiongkok setelah Tiongkok membuka kembali perbatasannya di tengah pandemi virus corona (COVID-19), di Bangkok, Thailand, 7 Januari 2023. REUTERS/Athit Perawongmetha
Thailand Luncurkan Jaminan Kesehatan untuk Turis Asing sampai Rp438 Juta

Kompensasi turis di Thailand berdasarkan kasus, misalnya, jika kehilangan penglihatan atau cacat permanen, besarnya adalah Rp131 juta.


OJK Catat 15 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

12 Januari 2024

Ilustrasi asuransi. Pixabay
OJK Catat 15 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

OJK akan memantau pemenuhan Appointed Actuary dan akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar industri asuransi dapat tumbuh sehat ke depan.


Pemegang Polis Wanaartha Life Lakukan Audiensi Kedua dengan OJK, Apa Hasilnya?

11 Januari 2024

Aliansi Korban Wanaartha menggelar demonstrasi di depan Kantor Otoritas Jasa Keuangan, Jakarta Pusat pada Senin, 8 Januari 2023. Mereka menuntut OJK melakukan penindakan hukum pada pelakukasus gagal bayar polis asuransi Wanaartha yang mencapai Rp 15 Triliun. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Pemegang Polis Wanaartha Life Lakukan Audiensi Kedua dengan OJK, Apa Hasilnya?

Para pemegang polis meminta kejelasan sekaligus menindak pemilik WanaArtha Life dengan pidana sektor keuangan sesuai kewenangan OJK.