Selain itu, dia juga menegaskan bahwa Mu'min Ali Gunawan sebagai Pemegang Saham Pengendali Terakhir (PSPT) Bank Panin sama sekali tidak mengetahui permasalahan perpajakan ini. "Semua kebijakan Bank Panin, termasuk urusan perpajakan diputuskan oleh Dewan Direksi, termasuk urusan keberatan dan banding perpajakan ke pengadilan pajak," ujarnya.
Dikutip dari laman resmi perusahaan pada hari ini, Mu'min menguasai 59,23 persen saham PT Panin Investment. Perusahaan ini yang kemudian punya saham di beberapa anak cucu perusahaan hingga berakhir di Bank Panin.
Selanjutnya, Herwidayatmo juga menegaskan perusahaan menghormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh KPK dan akan bersikap kooperatif. Terakhir, dia menyampaikan bahwa perkara hukum ini tidak berdampak material terhadap perusahaan.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri hanya menyampaikan bahwa pemanggilan seseorang sebagai saksi didasarkan pada kebutuhan pemenuhan fakta dari unsur sangkaan pasal. "Baik yang di tingkat penyidikan maupun uraian surat dakwaan jaksa di persidangan," kata dia.
Baca juga: Bank Panin Tampik Imingi Fee Rp 25 M dalam Kasus Suap Eks Pejabat Ditjen Pajak