TEMPO.CO, Jakarta – Turis asing dari sejumlah negara akan diizinkan masuk ke Bali mulai 14 Oktober mendatang. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menyatakan setidaknya ada enam negara yang telah membuka komunikasi dengan Indonesia perihal pembukaan pintu gerbang internasional di Pulau Dewata.
“Enam negara yang wisatawannya diperbolehkan untuk berkunjung ke Indonesia ialah Korea Selatan, Jepang, Tiongkok (Cina), UEA (Uni Emirat Arab), Arab Saudi, dan Selandia Baru,” ujar Sandiaga Uno dalam jawaban tertulis seperti dikutip pada Selasa, 12 Oktober 2021.
Baca Juga:
Penentuan negara-negara yang mendapat lampu hijau kunjungan ke Bali itu mengadopsi skema pariwisata yang dicanangkan oleh Pemerintah Thailand untuk program Phuket Sandbox. Negara yang akan bekerja sama dengan Indonesia dalam bentuk travel corridor arrangement (TCA) merupakan negara dengan risiko penyebaran Covid-19 yang tendah.
Selain keenam negara tersebut, Sandiaga mengusulkan pemerintah menambah jumlah negara asal turis asing, khususnya dari Eropa. Negara lain yang akan disasar ialah Hungaria, Perancis, Spanyol, Polandia, Belanda, Inggris, Italia. Selain itu, Singapura, Austria, Jerman, Belgia, Australia, Norwegia, Denmark, Swedia, dan Rusia.
“Kemenparekraf terus berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan, Satgas Covid-19, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, serta Kementerian Luar Negeri untuk penentuan dan persetujuan negara yang boleh masuk ke Indonesia,” kata Sandiaga.
Berbeda dengan Sandiaga, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan ada 18 negara yang diizinkan masuk ke Bali setelah pintu internasional dibuka. Luhut tidak merincikan nama-nama negara itu, namun ia memastikan turis dari Singapura belum dapat berkunjung ke Indonesia.
Menurut Luhut, kondisi penyebaran Covid-19 di Singapura menjadi pertimbangan utama. “Mengenai nama-nama negara yang bakal diumumkan (masuk ke Bali) ada 18 negara, tapi Singapura belum termasuk karena belum memenuhi [persyaratan standar level 1 dan 2 sesuai dengan WHO,” ujar Luhut.
Luhut mengklaim pembukaan pintu internasional di Bali akan dilakukan dengan penuh kehati-hatian. Guna mencegah masuknya varian baru Covid-19, turis asing yang tiba di Bali wajib menjalani masa karantina yang lama waktunya belum ditetapkan. Terbaru, pemerintah membuka opsi masa karantina selama lima hari setelah sebelumnya ditetapkan delapan hari.
Baca: Wanda Hamidah Merasa Ditipu Prudential, Begini Kronologinya