TEMPO.CO, Jakarta - Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir, Arya Sinulingga, memastikan pemerintah terus menjaga proyek Kereta Cepat Jakarta - Bandung dari potensi penyelewengan dan korupsi.
Apalagi kini dengan adanya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021 yang mengizinkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara mendanai kereta cepat.
"Kita jaga gitu agar enggak ada potensi korupsi dan penyelewengan, tidak akan kita akomodir," ujar Arya dalam pesan suara kepada awak media, Ahad, 10 Oktober 2021.
Untuk itu, Arya mengatakan besaran dukungan APBN untuk proyek sepur kilat itu baru akan dipastikan setelah adanya hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan alias BPKP.
Arya mengatakan Kementerian BUMN sudah meminta BPKP untuk melakukan audit terhadap proyek tersebut dan diharapkan rampung pada Desember 2021. Dari hasil audit tersebut, akan ditetapkan berapa angka yang dibutuhkan untuk menyelesaikan proyek sepur berkecepatan 350 kilometer per jam tersebut.
Dengan adanya audit tersebut, kata dia, perseroan sudah memiliki angka bersih saat meminta bantuan dari pemerintah. "Jadi enggak ada namanya angka bisa muncul secara clear berapa bantuan yang kami minta dari pemerintah. Audit dulu dari BPKP, hasil auditnya dari sana kita akan dapat angka yang sebenarnya dibutuhkan," ujar Arya.