TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengungkapkan pentingnya peran Satuan Pengawas Internal Rumah Sakit (SPI RS) untuk menjaga keberlangsungan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
"Kehadiran SPI RS yang kompeten dan tersertifikasi diharapkan secara optimal dapat mencegah tindak kecurangan,” kata Ghufron dalam Diskusi Panel Peluncuran Perdana dan Program Pengakuan Profesi Sertifikasi Qualified Healthcare Internal Auditor (QHIA) seperti dikutip dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu 10 Oktober 2021.
Selain Ali Gufron Mukti, hadir sebagai narasumber Inspektur Jenderal Kementerian Kesehatan, Murti Utami.
Ghufron mengharapkan SPI RS dapat berperan aktif untuk melakukan pengawalan agar pelaksanaan program dapat berjalan dengan efektif dan efesien melalui upaya untuk mencegah kerugian Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan akibat kecurangan (fraud).
Menurut dia, segala perbuatan fraud dan kecurangan sekecil apapun dalam penyelenggaraan Program JKN-KIS, merupakan perbuatan yang melanggar hukum.
Oleh karena itu, dia berharap dapat memperkuat sinergi dan komitmen dalam mewujudkan pengelolaan Program JKN-KIS yang bersih dari segala tindak kecurangan.
Ghufron menegaskan selain mampu secara proaktif untuk melakukan upaya-upaya pencegahan kecurangan, mendeteksi indikasi kecurangan dan menumbuhkan budaya antifraud, peran SPI RS juga dapat mendorong dan memastikan pelayanan memenuhi standar mutu yang ditetapkan, sehingga meningkatkan kepuasan peserta dan keselamatan pasien.
SPI RS juga diharapkan mampu memastikan implementasi pengendalian internal dan manajemen risiko berjalan efektif, sehingga mendukung tata kelola yang baik, serta memastikan hak dan kewajiban dalam Perjanjian Kerja Sama antara RS dengan BPJS Kesehatan terlaksana dengan baik. Pada akhirnya, SPI RS memastikan bahwa RS patuh atas aturan atau regulasi yang berlaku.