TEMPO.CO, Jakarta - Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir, Arya Sinulingga, mengatakan besaran dukungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara alias APBN untuk proyek Kereta Cepat Jakarta - Bandung baru akan dipastikan setelah adanya hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Arya mengatakan Kementerian BUMN sudah meminta BPKP untuk melakukan audit terhadap proyek tersebut dan diharapkan rampung pada Desember 2021. Dari hasil audit tersebut, akan ditetapkan berapa angka yang dibutuhkan untuk menyelesaikan proyek sepur berkecepatan 350 kilometer per jam tersebut.
Dengan adanya audit tersebut, kata dia, perseroan sudah memiliki angka bersih saat meminta bantuan dari pemerintah. "Jadi enggak ada namanya angka bisa muncul secara clear berapa bantuan yang kami minta dari pemerintah. Audit dulu dari BPKP, hasil auditnya dari sana kita akan dapat angka yang sebenarnya dibutuhkan," ujar Arya dalam pesan suara kepada awak media, Ahad, 10 Oktober 2021.
Berdasarkan informasi sebelumnya, biaya proyek sepur kilat itu diperkirakan mengalami cost overrun sekitar US$ 1,9 miliar (Rp 27,17 triliun, asumsi kurs Rp 14.300 per dolar AS).
Arya mengatakan salah satu persoalan yang membuat biaya proyek itu membengkak adalah perubahan desain. "Kenapa sampai anggarannya bertambah? Di mana-mana ketika kita membuat kereta api cepat atau yang seperti ini, jalan tol dan sebagainya, di tengah jalan itu pasti ada perubahan-perubahan desain," ujar Arya melalui pesan suara kepada wartawan, Sabtu, 9 Oktober 2021.
Ia mengatakan perubahan desain itu terjadi lantaran kondisi geologis dan geografis yang berbeda dari perkiraan awal. Menurut dia, hal tersebut juga kerap dialami oleh banyak negara terutama yang pertama kali membuat proyek serupa.
Penyebab kedua, kata Arya, adalah kenaikan harga tanah yang berimbas kepada kenaikan biaya proyek. "Ini dua yang membuat anggaran jadi naik."
Adapun pada 6 Oktober lalu, Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021 yang mengatur pelaksanaan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung dan menggantikan Perpres 107 Tahun 2015.
Dalam perpres lama, pendanaan proyek kereta cepat tidak menggunakan dana APBN. Namun di aturan baru, pemerintah mengizinkan APBN mendanai kereta cepat dengan memperhatikan kesinambungan fiskal.
BACA: Dukungan APBN untuk Kereta Cepat Dikhawatirkan Berlanjut hingga Beroperasi
CAESAR AKBAR