3. Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak (PPSWP)
- Memfasilitasi wajib pajak yang memiliki niat baik untuk patuh dan terintegrasi dalam sistem perpajakan.
4. Pajak Karbon
- Menetapkan peta jalan pajak karbon dan pasar karbon, serta menetapkan subjek, objek, dan tarif termasuk insentif.
5. Cukai
- Menegaskan ranah pelanggaran administratif dan prinsip ultimum remedium pada tindak pidana cukai untuk kepentingan penerimaan negara dan kepastian hukum.
6. Substansi yang dihapus/dibatalkan/dilonggarkan dalam RUU HPP:
- Ketentuan mengenai Alternative Minimum Tax (AMT) atau PPh minimum bagi perusahaan yang merugi selama 5 tahun fiskal sebesar 1 persen.
- Membatalkan ketentuan antipenghindaran pajak General Anti Avoidance Rule (GAAR). Menghapus Pasal 39B yang mengatur tentang tindak pidana perpajakan oleh Wajib Pajak Badan atau korporasi.
- Merelaksasi tarif dalam PPSWP sehingga jauh lebih rendah dibandingkan dengan yang diusulkan oleh pemerintah.
Baca Juga: Sri Mulyani Jelaskan Jadwal Berlakunya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan