Unggahannya juga menyematkan beberapa infografis yang mementahkan argumen para pengritik UU HPP tersebut. Dilansir dari keterangan resmi Kemenkeu RI, RUU HPP bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak yang masih rendah, menutup celah praktik-praktik erosi perpajakan, instrumen untuk mewujudkan keadilan, serta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan, serta memperbaiki sistem perpajakan Indonesia.
Berikut poin-poin atau substansi yang terakomodasi dalam RUU HPP yang disahkan DPR RI, Kamis, 7 Oktober 2021.
1. Pajak Penghasilan (PPh)
- Adanya perbaikan pengaturan lapisan tarif PPh Orang Pribadi pada lapisan terendah yang saat ini sebesar Rp 60 juta.
- Penambahan lapisan tarif PPh Orang Pribadi sebesar 35 persen untuk penghasilan di atas Rp5 miliar per tahun.
- Penambahan threshold peredaran bruto tidak kena pajak untuk UMKM.
- Pengaturan ulang tarif PPh Badan sebesar 22 persen.
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPn)
- Memberikan fasilitas pembebasan PPN atas barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa keuangan, dan jasa pelayanan sosial.
- PPN Final untuk sektor tertentu agar lebih memberikan kemudahan bagi UMKM.
- Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen disepakati untuk dilakukan secara bertahap, yaitu menjadi 11 persen mulai 1 April 2022 dan menjadi 12 persen paling lambat 1 Januari 2025, dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat dan dunia usaha yang masih belum sepenuhnya pulih dari dampak pandemi Covid-19.