TEMPO.CO, Jakarta -Said Didu dan Yustinus Prastowo perang argumen di Twitter terkait Undang-undang atau UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Dalam cuitannya Jumat , 8 Oktober 2021, Said Didu melalui akun twitter-nya, @msaid_didu menyatakan bahwa UU Harmonisasi Peraturan Pajak (UU HPP) yang disetujui Pemerintah dan DPR : 1) penghilangan sanksi pidana pengemplang pajak 2) pengurangan denda penunggak 3) tax amnesty (pengampunan pajak) terhadap pengakuan sukarela harta. Artinya orang kaya diberikan keringanan dlm hal pajak.
Cuitan itu disukai oleh 1060 pengguna twitter dan di-retweets sebanyak 391 kali. Salah satu pengguna twitter, @dimassatriae justru menimpali Rakyat kecil juga diberikan keringanan pak 1. UMKM sampai dengan 500juta bebas PPh 2. PPh 21 tarif 5% dinaikan jd 60jt yg sebelumnya 50jt Soal sanksi..emgnya orang kaya doang yg dapat sanksi pak? Yg kecil kan juga dpt...jd dimana ga adilnya pak?
Menanggapi pernyataan Said Didu, pada Sabtu, 9 Oktober 2021, Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo melalui akun twitternya @prastow menyentil Said Didu. Pak @msaid_didu, moderasi sanksi ini sesuai perkembangan zaman dan bisnis. Dulu asumsi sanksi itu bunga bank yg masih tinggi. Hal lain: PPN sembako/jasa pendidikan/kesehatan dibebaskan, PTKP UMKM tak kena pajak, tarif pajak orang kaya naik, sengaja tak disebutkan? Monggo…