TEMPO.CO, Jakarta - Berita terkini ekonomi dan bisnis sejak pagi hingga Jumat siang, 8 Oktober 2021 dimulai dari cara menghitung pajak dari program Tax Amnesty yang akan dimulai dari 1 Januari sampai 30 Juni 2022. Selain itu, antara Tax Amnesty 2016-2017, dengan Tax Amnesty baru yang dijalankan pada 2022.
Adapula kabar soal tiga dokumen membongkar praktek penghindaran dan manipulasi pajak dan Sri Mulyani Indrawati memperkirakan pendapatan per kapita Indonesia akan mencapai 29.300 dolar AS pada 2045.
Berikut empat berita terkini ekonomi bisnis yang menyita perhatian pembaca Tempo.co:
1. Mulai Awal 2022 Tax Amnesty Berlaku, Ini Rumus Lengkap Hitungannya
Program Tax Amnesty atau pengampunan pajak akan dimulai selama 6 bulan, dari 1 Januari sampai 30 Juni 2022. Lewat program baru ini, orang yang punya aset Rp 2 miliar bisa terhindar dari pengenaan sanksi di Undang-Undang Pengampunan Pajak.
Ini adalah salah satu ilustrasi dari program tersebut yang disampaikan oleh Sri Mulyani. Ia mencontohkan Tuan A yang merupakan alumni program Tax Amnesty 2016, namun masih punya aset fisik berupa satu unit rumah di Indonesia.
"Rumah itu ternyata belum diungkapkan dalam Tax Amnesty sebelumnya," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers pada Kamis, 7 Oktober 2021.
Rumah tersebut sudah dimiliki Tuan A sebelum 31 Desember 2015 dan nilainya mencapai Rp 2 miliar. Maka, wajib pajak seperti ini diberi kesempatan oleh Sri Mulyani untuk ikut dalam program Tax Amnesty 2022.
Lantaran bentuknya fisik, maka Tuan A hanya perlu mendeklarasikan aset tersebut alias melaporkannya ke Direktorat Jenderal Pajak. Setelah itu, dia wajib membayar PPh Final dengan tarif 8 persen dari Rp 2 miliar. "Sehingga dia membayar Rp 160 juta," kata Sri Mulyani.