TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan peraturan pengenaan pajak karbon akan berlaku mulai 1 April 2022. Pengenaan pajak karbon diatur dalam undang-undang atau UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
“Elemen pajak karbon akan dimulai 1 April 2022, namun (pelaksanaannya) mengikuti peta jalan di bidang karbon atau dalam hal ini berhubungan dengan climate change,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers seperti ditayangkan dalam YouTube Kementerian Keuangan, Kamis, 7 Oktober 2021.
Besaran pajak karbon diatur dalam Pasal 13 UU HPP. Berdasarkan beleid tersebut, pemerintah dan DPR menyepakati besaran tarif pajak karbon ialah paling rendah Rp 30,00 per kilogram.
Tarif pajak karbon ditetapkan lebih tinggi atau sama dengan besaran tarif harga karbon di pasar karbon per kilogram karbondioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan, pengenaan pajak karbon memiliki nilai ekonomi. Musababnya pengenaan pajak tersebut mengikuti skema cap and tax trade.
Adapun pengenaan pajak karbon diklaim mengutamakan prinsip keadilan dan keterjangkauan. Kebijakan ini juga memperhatikan iklim usaha serta kegiatan ekonomi masyarakat. Menurut Suahasil, pengenaan pajak karbon akan diimplementasikan secara bertahap.
Pada 2022 hingga 2024, pajak karbon diterapkan untuk sektor pembangkit listrik tenaga atau PLTU batu bara. Kemudian pada 2025, implementasi pengenaan pajak karbon dilakukan secara penuh dengan tahap perluasan sektor sesuai dengan kesiapan masing-masing industri.
“Tentu roadmap ini harus dibangun dan keberadaan undang-undang ini memberikan ruang yang akan digunakan untuk mendorong green economy di Indonesia,” tuturnya ihwal pajak karbon.
Baca juga: Bocah 11 Tahun Berjalan Kaki 340 Km untuk Galang Dukungan Pajak Karbon
FRANCISCA CHRISTY ROSANA