TEMPO.CO, Jakarta - Majalah Tempo edisi pekan ini kembali menurunkan laporan soal perusahaan-perusahaan cangkang yang dimiliki orang-orang kaya di Indonesia.
Bila sebelumnya ada dokumen Panama Papers, kali ini Pandora Papers menguak nama-nama besar, orang kaya dan petinggi negara menggunakan perusahaan cangkang.
Dokumen Pandora papers memuat nama-nama besar, orang kaya dan pejabat tinggi negara, yang mempunyai atau terkait dengan perusahaan cangkang itu dinamai Pandora Papers
Apa itu perusahaan cangkang?
Perusahaan cangkang adalah perusahaan yang didirikan secara resmi dan terdaftar secara hukum dalam wilayah atau yurisdiksi tertentu, namun tidak melakukan kegiatan apapun.
Perusahaan cangkang juga dikenal dengan sebutan special purpose vehicle (SPV).
Perusahaan cangkang biasanya berhubungan dengan bisnis yang melanggar hukum seperti penghindaran pajak, pencucian uang, bahkan penyamaran dana dari tindak pidana. Tindak pidana tersebut biasanya berupa korupsi, narkotika, dan tindak pidana lain.
Shell company yang biasanya didirikan pada negara surga pajak atau suaka pajak, bertujuan untuk menghindari pajak yang tinggi mengenai asetnya di dalam negeri.
Dalam menghindari pajak, modusnya dengan mengalihkan laba perusahaan afiliasi pada perusahaan cangkang. Saat laba teralihkan, nilai pajak pada perusahaan afiliasi akan berkurang. Modus yang sama juga digunakan dalam menutupi laba dari tindak pidana.
Pendirian SPV ini terlihat seperti tindakan yang buruk dan melanggar hukum, namun di Indonesia sendiri memiliki aturan hukum mengenai SPV atau perusahaan cangkang, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.010/2016 tentang Pengampunan Pajak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak Bagi Wajib Pajak yang Memiliki Harta Tidak Langsung Melalui Special Purpose Vehicle.
Pada pasal 2 ayat (4) mendefinisikan SPV sebagai perusahaan yang didirikan untuk menjalankan fungsi khusus untuk kepentingan pendirinya. Hal tersebut bisa berupa pembelian dan/atau pembiayaan investasi dan tidak melakukan kegiatan usaha aktif.
Pendirian SPV di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. SPV yang dimiliki harus berbentuk badan hukum perusahaan atau perseroan terbatas (PT).
Untuk SPV yang tidak bertempat di Indonesia namun dimiliki dan penerima hasil dari Indonesia, Perusahan cangkang tersebut tergolong dalam Bentuk Usaha Tetap (BUT) dalam ketentuan undang-undang pajak penghasilan.
TATA FERLIANA
Baca juga: 2 Menko dalam Pandora Papers dan Mereka yang Disebut di Panama Papers