TEMPO.CO, Jakarta - Gugatan pailit terhadap PT Pan Brothers Tbk. oleh PT Maybank Indonesia memasuki babak akhir. Gugatan yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut mendekati agenda pengajuan kesimpulan dari para pihak terkait.
“Sidang selanjutnya akan dilaksanakan Kamis pekan depan dengan agenda pengajuan kesimpulan para pihak,” seperti dikutip dari keterangan resmi PBRX yang dikutip, Rabu, 6 Oktober 2021.
Adapun Majelis Hakim PN Jakarta Pusat telah mengagendakan sidang pengajuan kesimpulan para pihak pada Kamis tanggal 14 Oktober 2021.
Dalam sidang sebelumnya, Pan Brothers telah mengajukan seluruh bukti kepada majelis hakim. Perusahaan berkode saham PBRX tersebut yakin bahwa obyek gugatan yang diajukan oleh Maybank sama dengan perkara penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU yang telah ditolak hakim beberapa waktu lalu.
“Kami mengajukan bukti untuk membuktikan kesamaan perkara kepailitan ini dengan perkara PKPU sebelumya,” tulis Pan Brothers.
Sengketa hukum antara Pan Brothers dengan Maybank ini sebetulnya merupakan kelanjutan dari gugatan PKPU yang telah dimenangkan oleh pihak PBRX beberapa waktu lalu. Dalam putusan itu, PN Jakpus telah menolak Permohonan PKPU yang diajukan oleh PT Bank Maybank Indonesia.
Oleh karena itu, hakim menghukum Maybank dalam gugatan terhadap Pan Brothers sebelumnya untuk membayar biaya perkara. "Dengan demikian perseroan dengan segala upaya akan melawan dan menantang secara agresif gugatan kepailitan ini dan melindungi hak-hak pemangku kepentingan," tulis perseoran dalam keterbukaan informasi yang dikutip, Sabtu, awal Agustus 2021.
BISNIS
Baca: Ditanya Soal Dugaan Korupsi LNG Pertamina, Begini Kata Ahok