Bukan hanya level direktur jenderal, posisi komisaris bahkan dijabat wakil menteri. Tantri melihat penunjukkan pejabat negara sebagai komisaris perusahaan pelat merah berhubungan dengan pemberian remunerasi dan kepentingan politik.
“Dari segi remunerasi lebih besar. Tapi kenapa negara tidak perbaiki saja remunerasinya? Kenapa harus remunerasi (pejabat) disubsidi BUMN?” ujar Tanri.
Tanri meminta pemerintah mempertegas aturan soal rangkap jabatan pejabat di perusahaan BUMN. Tidak hanya pejabat negara, ia juga menyoroti adanya rangkap jabatan para pemimpin perusahaan pelat merah di anak usaha maupun perusahaan swasta. Dia menyebut adanya potensi pelanggaran undang-undang jika ketentuan tersebut tidak diatur.
Sementara itu dalam acara yang sama, Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Ukay Karyadi, mencatat ada 348 pejabat perusahaan pelat merah yang melakukan rangkap jabatan di 1.114 di perusahaan swasta. Penelitian mencakup 12 klaster BUMN dari total 126 perusahaan yang ada.
Dari hasil penelitian, kata Ukay, rangkap jabatan di BUMN itu terdiri atas 505 komisaris-komisaris, 292 jabatan komisaris-direktur, 198 direktur-komisaris, dan 119 direktur-direktur.
Baca: John Riady Cerita Panjang Lebar soal Grup Lippo Suntik Dana Hingga ke 40 Startup