TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif membatalkan program Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) kategori reguler pada 2021. BIP reguler sebelumnya akan dikucurkan untuk badan usaha yang berkecimpung di bidang aplikasi, game developer, kriya, fashion, kuliner, dan film.
“Anggaran program BIP reguler 2021 tidak tersedia akibat refocusing anggaran yang dilakukan guna membantu penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional,” ujar Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf Fadjar Hutomo dalam keterangannya, Selasa malam, 5 Oktober 2021.
Kebijakan ini merujuk pada Surat Menteri Keuangan Nomor S-584/MK.02/2021 tertarikh 6 Juli 2021 tentang Refocusing dan Realokasi Belanja Kementerian/Lembaga TA 2021. Kebijakan juga mengacu pada Nota Dinas Sekretaris Kemenparekraf/Sekretaris Utama Baparekraf Nomor B/KU.00.07/975/S/2021 tentang Refocusing dan Realokasi Belanja TA 2021 pada 12 Juli 2021 dan Surat Nomor B/KU.00.07/1001/S/2021 perihal Refocusing dan Realokasi Belanja TA 2021 Tahap IV.
Adapun Bantuan Insentif Pemerintah reguler merupakan program bantuan untuk penambahan modal kerja atau investasi aktiva tetap. Bantuan ini memiliki nilai maksimal Rp 200 juta dan proses pendaftarannya sudah dibuka pada 4 Juni serta ditutup pada 7 Juli 2021.
Fadjar menyampaikan permohonan maafnya kepada para peserta yang telah berpartisipasi dan menyampaikan pengajuan proposalnya untuk mengikuti seleksi program BIP. Ia mengatakan kondisi yang ada memaksa Kementerian mengambil kebijakan keputusan refocusing anggaran.
“Keputusan berat ini diambil salah satunya agar pandemi Covid-19 dapat segera teratasi dan proses pemulihan segera berjalan,” kata Fadjar.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengklaim, meski program BIP kategori reguler dihapus, Kementerian tetap akan membantu pelaku usaha kreatif melalui program-program lainnya. Program yang ada bakal dioptimalkan untuk membantu pelaku usaha bangkit di tengah pandemi.
Kemenparekraf sebelumnya membagi program BIP dalam dua kategori. Selain kategori reguler, ada pula kategori BIP Jaring Pengaman Usaha (BIP JPU). BIP JPU dibuka untuk usaha di bidang kuliner, kriya, dan fashion.
Untuk memperoleh bantuan tersebut, Kementerian telah menggelar beberapa tahap seleksi. Di antaranya seleksi administrasi, seleksi substansi proposal, seleksi wawancara, dan verifikasi lapangan. Lalu setelahnya, terdapat penetapan penerima bantuan, pengikatan komitmen perjanjian kerja sama, pencairan bantuan, laporan dan pertanggungjawaban, serta monitoring, pengendalian dan evaluasi.
Baca Juga: Tidak Dapat Diskon PPnBM, Mazda Ingin Ada Insentif Lain dari Pemerintah