TEMPO.CO, Jakarta - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) masih dilanjutkan mulai hari ini, 5 Oktober 2021 sampai dengan 18 Oktober 2021. Seiring dengan kebijakan itu, operasional transportasi di kawasan berstatus PPKM level 3 masih tetap dibatasi maksimal 70 persen dari kapasitas angkut.
“Transportasi umum [kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, serta kendaraan sewa/rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen, dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat,” demikian isi dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47/2021, dikutip Selasa, 5 Oktober 2021.
Dalam beleid tersebut juga dijelaskan bahwa para pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi dan transportasi umum jarak jauh misalnya bus dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama. Kemudian juga menunjukkan bukti negatif Rapid Test Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, dan kereta api.
“Ketentuan sebagaimana dimaksud hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa-Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar Jawa dan Bali, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi, sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek,” tulis beleid tersebut.
Kendati begitu, ketentuan menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya.
Pelaku perjalanan juga diimbau tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah, serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker. Sebagai informasi, aturan tersebut diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 4 Oktober 2021.
Instruksi Mendagri tersebut ditujukan kepada kepala daerah, baik itu gubernur, bupati, maupun wali kota. Masih sama dengan dua pekan sebelumnya, per 4 Oktober juga tidak ada wilayah di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 4.
Baca juga: DI Yogyakarta Akan Gelar Lagi Uji Pemeriksaan Kartu Vaksin Penumpang Bus Wisata